Dampak Rencana Pembangunan Gudang, Trotoar dan Saluran Air Milik Pemda di Kalideres Jadi Korban

  • Bagikan

JAKARTA – Dampak dari sebuah rencana pembangunan Gudang di Jalan Peta RW 13 Barat Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat harus mengorbankan fasilitas umum trotoar dan saluran air milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang di bongkar paksa oleh oknum pemilik lahan tersebut.

Pembongkaran trotoar dan saluran air milik Pemda tersebut diduga dengan sengaja dilakukan oleh oknum pemilik lahan untuk kepentingan akses masuk ke lahan miliknya.Dan kini trotoar dan saluran air yang ada di tutup mati dengan coran semen oleh pemilik sehingga tidak ada cela air yang bisa masuk ke saluran itu karena tertutup rapat.

Pembangunan Trotoar di Jalan Peta Barat oleh pemilik lahan yang diduga rencana akan di bangun gudang itu diduga mengabaikan surat edaran kepala Dinas Bina Marga (DBM) Provinsi DKI Jakarta nomor 12/SE/202 tentang Pedoman penataan trotoar dan perlengkapannya di Provinsi DKI Jakarta

BACA JUGA :   Namanya Dicatut Oknum P3SRS Rusunami City Park, Wali Kota Jakbar Akan Laporkan

Dalam surat edaran tersebut, bahwa Penataan jalur pejalan kaki kawasan sekitar harus memenuhi ketentuan fasilitas minimal buffer/zona amenities, bollard, ramp, ubin pemandu dan tutup bak kontrol saluran.

Dari pantauan di lokasi, pembangunan trotoar dengan panjang 13m lebar kurang lebih 2m tidak memiliki saluran air dari jalan ke dalam saluran induk.

Salah satu pekerja di lokasi kerjaan yang mengaku sebagai nama Awi mengatakan, bahwa kerjaan ini hampir 3 Minggu sudah selesai.

“Selesai kerjaan ini, kami kerjaan sudah hampir 3 minggu, kalau mengenai saluran air dari jalan kami tidak tau, karena kami di perintah bikin bak kontrol aja,” kata Awi secara singkat di lokasi, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA :   Panwascam Karang Bahagia Siap Terima Laporan Masyarakat Tentang Money Politik

Dilansir dari Jurnalkota.com Pengamat perkotaan Lukman Hadi saat diminta tanggapannya tentang pembangunan trotoar yang menutup saluran air dari jalan ke saluran mengatakan, dalam petunjuk pembangunan trotoar itu ada di ranah Bina Marga, seharusnya Bina Marga peka terhadap penataan trotoar yang dilakukan para pengusaha maupun perorangan, karena trotoar itu salah satu pendukung terhadap ke indahan Tata Kota

“Izin Mendirikan Bangunan Prasarana (IMBP) ada di Suku Dinas Bina Marga. Bina Marga harus peka dengan hal itu, jangan ada pembiaran, karena ke indahan Kota itu ada dalam trotoar, jangan ada pembiaran atau pura pura tidak tau,” kata Lukman Hadi secara singkat melalui WhatsApp, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang Disorot, Aktivis Ini Akan Melapor Ke APH

Menurut keterangan warga sekitar mengatakan bahwa sebelumya di lokasi itu rencananya menjadi akses pintu masuk ke lokasi milik mereka.

“Tapi kita tidak tau apa sebabnya kok tiba tiba berubah jadi di tutup total dengan tembok yang tinggi seperti itu.Akhirnya trotoar itu di cor mati seperti itu.”ujar Lena

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights