Adapun Draf Kepgub yang telah ditandatangani tanggal 10 Juli itu, kata dia, akan segera diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Baca juga : Ribuan Driver Online Frontal Se-Jatim ‘Menagih Janji Pemerintah’
Terdapat empat poin utama dalam kesepakatan tersebut, antara lain pengaturan tarif batas minimal untuk jarak 0-4 kilometer dengan tarif batas bawah R4 Rp3.800 per kilometer, tarif batas bawah R2 Rp2.000 per kilometer, dan standar layanan aplikator kepada mitra yang harus sama.
Karena telah ditandatangani dan segera akan diberlakukannya Kepgub tersebut di wilayah Jatim, maka aturan layanan transportasi online, terutama terkait tarif, bisa dipastikan akan membawa harapan baru bagi kesejahteraan seluruh driver online di Jawa Timur. Seiring dengan itu apresiasi dan ucapan terima kasih dari para driver online kepada Gubernur Jatim pun datang silih berganti. [By]
















