SURABAYA – Yayasan Masjid Darussalam Tropodo digugat mantan anggota Security atau Satuan Pengamanan (Satpam) yang pernah bertugas di kompleks lahan yayasan yang berkecimpung di dunia pendidikan tersebut. Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri kelas 1A Surabaya dengan nomor perkara 4/Pdt.sus-PHI/2023/PN Sby pada Rabu, 4 Januari 2023.
Klasifikasi perkara ‘Sengketa pemutusan hubungan kerja secara sepihak’, begitu bunyi keterangan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun dalam petitumnya, mantan Satpam atau penggugat atas nama Ajar Windusono itu melayangkan lima gugatan. Adapun yang pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak diputuskan oleh Pengadilan.
Ketiga, menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah perincian sebesar Rp. 25.119.335,- (dua puluh lima juta seratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan rincian seluruhnya sebesar Rp26.211.480,- (dua puluh enam juta dua ratus sebelas ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Dan yang kelima, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut undang-undang.
Usai persidangan yang digelar kedua kalinya itu kini dihadiri langsung oleh Ketua Yayasan Masjid Darussalam Tropodo, TW sebagai pihak tergugat.
Kepada wartawan pihaknya menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan karyawan yang berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Senin, (27/02/2023).
“Statusnya PKWT, tidak kita perpanjang PKWT nya karena kita memiliki penilaian sendiri terkait kinerja yang bersangkutan,” ujarnya usai beranjak keluar dari ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/02/2023).
Selain itu, kepada DimensiNews.co.id TW menjelaskan bahwa sebelumnya penggugat juga pernah melayangkan gugatan ke Lembaga di bawah naungan Yayasan. (By)
















