Jika Pelaku Pemukulan Jurnalis Lainnya Tak Menyerahkan Diri, Ini Peringatan Kapolrestabes Surabaya

  • Bagikan

SURABAYA – Kasus penganiayaan yang dialami 5 jurnalis saat melaksanakan peliputan di sebuah Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya mulai mendapatkan titik terang. Pasca jajaran Polrestabes Surabaya menangkap dua terduga pelaku dan disusul oleh dua orang yang menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku berinisial SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada hari sore hari ini, Rabu 25 Januari 2023. Sedangkan sebelumnya sudah ada dua pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni, MH (55) Th dan Pria Berinisial S (55). Dengan demikian sudah ada 4 pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menghimbau agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut, segera menyerahkan diri. Ia, meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA :   Bunda PAUD Barru Resmikan Ruang Belajar TK.DW Parenring

“Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatannya secara jujur demi menjaga situasi Kamtibmas di Surabaya,” ujarnya.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu juga menambahkan bahwa, ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dan berharap kedepan aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang lagi. Sesuai dengan atensi bapak Kapolri dan ditegaskan bapak Kapolda Jatim, kemudian diimplementasikan oleh Kapolrestabes Surabaya, untuk menindak tegas kekerasan baik yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat.

“Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Ia menambahkan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ).

BACA JUGA :   Peduli Pendidikan Anak Bangsa, Satgas TMMD Bantu Mengajar Murid SD

“Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan, Jangan kecewakan masyarakat di Kota Surabaya,” tegasnya.

Pihaknya mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat senantiasa menaati hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.