TAPSEL SUMUT– Satreskrim Polres Tapsel berhasil menangkap SS alias Gulma yang merupakan TO dalam Operasi Sikat Toba 2022.
Melalui press release yang diterima dimensinews.co.id dari Humas Polres Tapsel, Minggu (18/12/2022) dimana sebelumnya SS alia Gulma (22) warga Batubola, Kelurahan Batunadua Julu, kota Padangsidimpuan diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap Satu (1) unit sepeda motor.
Adapun kronologis kejadiannya, dimana pada Rabu (26/10/202) lalu sekitar 20.00 WIB, di Desa Lobu Layan Sigordang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap 1 (satu) unit sp. Motor merk Honda Revo dengan nomor rangka MH1JBE21XCK209444 dengan nomor mesin JBE2E-1207439 milik Mara Sergi Hutasuhut,”ujar Ps Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga.
“Setelah dilakukan lidik dan mendapatkan informasi yang kuat tepatnya Sabtu (17/12/2022) Team Opsnal Reskrim bergerak dari Mako Polres Tapsel untuk melaksanakan lidik keberadaan terduga pelaku curanmor.”jelasnya
Dihari yang sama , Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 15.45 WIB team opsnal berhasil menangkap tersangka terduga pelaku curanmor SS alias Gulma Sedang melintas mengendarai mobil di depan SPBU Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, team Opsnal memberhentikan mobil yang dikendarai Gulma,”bebernya.
“Selanjutnya Team Opsnal Satreskrim Polres Tapsel mengamankan dan membawa tersangka SS terduga pelaku curanmor ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”singkatnya.
Untuk diketahui pelaksanaan kegiatan penangkapan TO Pada Operasi Sikat Toba 2022 ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-3 e dan 4e KUHPidana. (AML)