JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat mengatakan bahwa masyarakat saat ini bisa lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan terkait perizinan dalam melakukan pembangunan khususnya rumah tinggal di DKI Jakarta.
“Masyarakat tidak perlu lagi risau untuk melakukan pengurusan izin mendirikan bangunan,karena saat ini sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru untuk memudahkan masyarkat dalam melakukan pengurusan izin khususnya rumah tinggal.
“Kalau dulu kita membangun rumah tinggal harus dengan peruntukan rumah tinggal.Tetapi dengan adanya RDTR yang baru kita bisa memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyarkat untuk mendirikan rumah tinggal di peruntukan lain selain rumah tinggal.Untuk mengetahui hal itu lebih jauh masyarakat bisa melakukan konsultasi ke Kantor CKTRP di Walikota atau di Kecamatan tersekat.”kata Bayu saat memantau jalannya sidang Yustisi di lt 2 Gedung B Kantor Walikota Jakarta Barat.(24/11/2022)
Selain itu kata dia,masyarakat juga bisa mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin.Karena kita tau tidak semua kepemilikan tanah di Jakarta itu bersertifikat tapi Girik.
“Masyarakat bisa mengajukan permohonan rumah tinggal dengan mengunakan Surat Girik.”tegasnya
Lebih lanjut Bayu menjelaskan bahwa sesuai peraturan Undang Undang Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan itu sekarang sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)dan prosesnya melalui sistem online si situs SIMBG di bawah kementerian PUPR.
“Jadi dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menjadi bagian dari sistem yang di bangun kementerian PUPR dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat terkait penerbitan PBG sebagai pengganti IMB.”tutupnya
Laporan Wartawan : Hery Lubis