KOTA TANGERANG – Polemik yang terjadi dalam penataan kawasan Situ Cipondoh kini sudah mencapai kesepakatan bersama antara pihak Dinas PUPR Provinsi Banten dengan para pedagang yang menempati kawasan bibir Situ Cipondoh Kota Tangerang.
Dari hasil kesepakatan bersama para pedagang Isvan Taufik Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Provinsi Banten menyampaikan bahwa ada dua hal yang di sepakati.
“Kami dari Dinas PUPR Provinsi Banten yang pertama kita mendata para pedagang yang akan menempati pasar terapung yang saat ini sedang dilakukan pembangunan.”kata Isvan Taufik saat di Konfirmasi melalui pesan Singkat Wastupp.(13/11/2022)
Untuk masalah ganti rugi kepada pedagang Dinas PUPR tidak ada memberikan ganti rugi kepada para pedagang yang sebelumnya sudah menempati lokasi itu.
‘Tidak memberikan ganti rugi untuk kios kios yang terdampak pembangunan penataan kawasan Situ Cipondoh.”tegasnya
SURAT PERNYATAAN BERSAMA
………………………………………
Berdasarkan hasil musyawarah pada tanggal 12 November 2022 yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten / Kota, Proyek Manager PT. LBK – RKBS – KSO, Konsultan Pengawas dan seluruh pedagang / pemilik kios yang terdampak pelaksanaan pekerjaan Penataan Situ Cipondoh, bertempat di café Kongcow Cipondoh yang menghasilkan 2 (dua) butir yaitu:
Para pedagang / pemilik kios di sekitaran situ Cipondoh (segmen Hasyim Ashari) sejumlah 43 (Empat Puluh Tiga) kios sesuai data verifikasi terlampir yang menjadi satu kesatuan surat pernyataan bersama ini, akan menjadi prioritas utama untuk menempati floating market (pasar terapung),
Pihak Pemerintah Provinsi Banten dan atau diwakili oleh PPK dan Penyedia Jasa Kontraktor tidak menyediakan ganti rugi kepada pedagang atau pemilik kios yang terdampak oleh pekerjaan;
Demikian surat pernyataan bersama ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Tangerang, 12 November 2022
Menanggapi hal itu Ketua BPAN Kota Tangerang mengapresiasi langkah Kadis PUPR Provinsi Banten yang bersikap tegas terhadap hal itu.Karena apapun alasannya itu lahan aset milik pemerintah Provinsi Banten.
“Dan tidak wajib pemprov memberikan ganti rugi pada kios kios pedagang yang terkena dampak dari pembangunan penataan kawasan Situ Cipondoh itu.”kata dia
Tidak ada alasan kata dia, proyek itu untuk tersendat apalagi harus terhenti hanya karena para pedagang itu tidak mau dipindahkan.
“Pemprov sedang menyiapkan lahan baru untuk para pedangang itu nantinya bisa berusaha kembali di pasar terapung yang tentunya lebih baik dan lebih murah sewanya.”tutupnya
Pemerintah provinsi Banten menggelontorkan anggaran sebesar 24, 2 miliar tahun anggaran 2022 APBD Provinsi Banten untuk penataan kawasan Situ Cipondoh yang dilaksanakan PT. LBK-RKBS KSO dengan konsultan pengawas PT. Buana Cakra Konsultan, dengan pengerjaan 180 hari kalender sampai dengan Desember tahun 2022.
Laporan Wartawan : Hery Lubis
















