KOTA TANGERANG – Keberadaan bangunan yang dijadikan restoran siap saji J.co di jalan A Dimyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang di duga melanggar ketentuan tehnik dalam pelaksanaan pembangunan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung menuai perhatian serius dari aktivis Kota Tangerang.
“Bangunan itu sudah sangat fatal mengangkangi peraturan daerah.Jangan ajari masyarakat kecil untuk melanggar kalau pejabatnya tidak bernai menindak pelanggaran yang besar.”Kata H.Muhdi Ketua LSM BPAN Kota Tangerang di kediamannya.(3/11/2022)
Ia sangat menyayangkan sikap para pejabat yang berkepentingan terkesan tidak berani menindak bangunan milik pengusaha yang di duga sudah melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Koevisien Dasar Bangunan (KDB) yang menjadi dasar perhitungan dalam mendirikan bangunan.katanya
” Padahal dalam peraturan itu sangat jelas diatur tata cara dalam mendirikan bangunan,hanya 60 persen yang boleh di bangunan.Kenapa bangunan sebesar itu dibiarkan berdiri mulus makan Garis Sepadan Jalan (GSJ) tanpa ada tindakan dari pihak terkait,Perkim dan Satpol PP.”ujarnya
H.Muhdi menduga ada pihak atau oknum yang sengaja bermain dibalik terjadinya pelanggaran itu untuk mencari keuntungan pribadi.
“Mana mungkin pemilik bangunan itu berani berdiri sendiri kalau tidak ada restu dari pihak yang berwenang.Kalau memang para pejabat tidak terlibat lakukan tindakan pembongkaran terhadap bnagunan yang melanggar itu.”tegasnya.
Menurutnya,dalam waktu dekat ini BPAN Kota Tangerang akan membuatkan surat laporan secara resmi kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk di lakukan penelusuran lebih jauh terhadap siapa pejabat yang berani bermain dibalik bangunan yang melanggar itu.katanya
“Jika terbukti ada pejabat yang terlibat dalam pelanggaran itu copot saja.Dari pada merusak Tata Kota Tangerang.”katanya
Ia juga berharap Walikota Tangerang Arif R Wismansyah untuk segera melakukan evalusasi terhadap kinerja anak buahnya yang diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat ASN yang menangani masalah pembnagunan.
“Hal itu harus dilakukan walikota. Karena kecintaan kami sebagai masyarakat tangerang yang ingin kota tangerang ini tetap rapih dan tertata dengan baik.”tutupnya
















