SiLPA Anggaran di Puskesmas Karang Bahagia Mencapai Milliaran Rupiah Menjadi Perhatian Masyarakat

  • Bagikan

KABUPATEN BEKASI – Menggali keterbukaan informasi publik yang di lakukan UJ selaku masyarakat Kabupaten Bekasi kepada UPTD Puskesmas Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, mengenai penggunaan anggaran PKM tahun 2021, yang mencapai hingga milliaran rupiah rupanya menjadi perhatian publik.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga GRPPH-RI DPW JABAR Brian Shakti, dirinya mengapresiasi kepada UJ selaku masyarakat Kabupaten Bekasi yang peduli terhadap penggunaan anggaran Puskesmas demi mencegah agar tidak adanya perbuatan KKN yang bersumber dari anggaran pemerintah.

“Semua masyarakat berhak mengawasi dan mengawal penggunaan anggaran pemerintah, seperti yang di lakukan UJ yang berkirim surat untuk keterbukaan informasi publik tentang penggunaan anggaran Puskesmas Karang Bahagia.” Ucapnya Sabtu (15/10/2022).

BACA JUGA :   Dinkes Kota Tangerang Akui Petugas Lalai Berikan Obat Kadaluarsa Pada Pasien di Pondok Pucung

Menurut Brian Shakti, namun didalam surat jawaban yang diberikan oleh pihak Puskesmas Karang Bahagia ada hal menarik yang perlu di kaji oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan adanya temuan SiLPA mencapai Miliaran Rupiah.

Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

“Diketahui penjabaran anggaran yang di tuangkan dalam surat balasan PKM Karang Bahagia memiliki Saldo (SiLPA) mencapai Rp. 1.490.133.717, ini merupakan hal yang luar biasa yang perlu mendapat evaluasi khusus dari Pemkab Bekasi.” Terangnya.

Bagaimana kinerja perencanaan sehingga bisa menimbulkan SiLPA yang begitu besar, dan patut di pertanyakan kinerja dari kepemimpinan Kepala Puskesmas Karang Bahagia ini.

BACA JUGA :   Camat Pasar Kemis Sidak Bangunan Liar, Puluhan Botol Miras Diamankan

Ketua GRPPH-RI DPW Jabar berpendapat, adanya dugaan tidak becusnya kinerja Puskesmas Karang Bahagia dalam mengelola keuangan dan perencanaan, dirinya bersependapat bahwa harus ada keterbukaan informasi publik atas penggunaan anggaran seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Anggaran Dana Desa saja berani di pamplang dengan Baner atas penggunaannya pertahun, kenapa Puskesmas yang anggaran tidak jauh beda dengan Desa tidak memasang baner yang sama atas penggunaan anggarannya, jika itu dilakukan masyarakat lebih memahami penggunaan anggaran Puskesmas itu sendiri dan hal itu megacu kepada Keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.” Jelasnya Brian Shakti.

Mendapatkan informasi hal itu, Lembaga GRPPH-RI akan mengkaji penggunaan anggaran Puskesmas Karang Bahagia yang telah menelan Milliar Rupiah.

BACA JUGA :   Tertibkan Tata Ruang Kota, Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Sejumlah Bangunan Liar di Perumahan Aster Cibodas

“Lembaga GRPPH-RI akan terus menggali informasi dan mengembangkan hal ini, atas penggunaan anggaran Puskesmas Karang Bahagia pada tahun 2021 yang mencapai Rp. 4.125.248.658, kami akan secara profesional menyikapi hal tersebut, sampai kepada Dinas yang berkompeten.” Pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses