KOTA TANGERANG – Ada dugaan terkait tidak di bagikan nya salah satu item seragam tanding pada Popda X Banten di serang Banten oleh Cabang Olahraga Bola Volly (PBVSI) Kota Tangerang dan beberapa persoalan yang terjadi di tubuh PBVSI Kota Tangerang sehingga menghasilkan keputusan penonaktifan Kabid Binpres PBVSI Kota Tangerang
Ngadino SH, Mkn ketua umum PBVSI Kota Tangerang melalui surat keputusan nya mengatakan dirinya sudah menandatangani surat keputusan nomor 38/pengkot-PBVSI/IX/2022 pada tanggal 26 September 2022 dengan pertimbangan bahwa guna efisiensi dan efektivitas serta kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas dalam organisasi, juga mengingat hasil rapat pengurus pada tanggal 14 September 2022 ditambah adanya informasi dari Dinas pemuda dan olahraga Kota Tangerang dan memutuskan berupa sanksi kata Ngadino (Jumat 30/9/2022)
Lebih lanjut Ketua PBVSI Kota Tangerang menjelaskan terkait sanksi yang di putuskan berupa penonaktifan sementara saudara Elan Herlan dari jabatan nya sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi PBVSI Kota Tangerang, surat keputusan ini berlaku sejak 26/9/2022 dan adapun semua peraturan sebelum nya yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku jelasnya
Dan apabila terdapat kesalahan/kekeliruan atau terdapat hal hal yang belum atau belum cukup diatur maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat ini di tembus kan kepada Ketua KONI, Kadispora Kota Tangerang, juga pada yang bersangkutan, Tambahnya