Modus Pinjam Kendaraan, Anak Artis Dangdut Tipu Korban Belasan Motor Dibawa Kabur

  • Bagikan

JAKARTA – RDA, seorang wanita yang merupakan anak penyanyi Dangdut almarhum Imam S Arifin, nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditangkap. Satu perempuan berinisial RDA dan dua orang laki-laki yang berstatus sebagai penadah.

“RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhun Imam S Arifin,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan berpura-pura meminjam motor korban dan ingin pergi ke suatu tempat. Setelahnya, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.

BACA JUGA :   Muscab Ke - 1 DPC PERADI Indramayu, Suhendar Terpilih Sebagai Ketua PERADI Periode 2022 - 2027

“Setelah minjam sepeda motor alasannya karena supaya lebih cepat jadi dipinjam setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia sudah penipuan atau penggelapan,” jelas Yonky.

Menurut Yonky, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu.

Adapun tersangka sendiri sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.

“Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” paparnya.

Yonky menjelaskan, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil intrograsi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :   Keseruan CFD di Kecamatan Neglasari, Membangkitkan Semangat Warga Untuk Berolahraga

Saat ditangkap, pihak kepolisian melakukan tes urine kepasa tersangka. Hasilnya, RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” beber Yonky.

Adapun satu unit motor hasil kejahatan dijual tersangka dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp 3 juta. Motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.

Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.

“Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” pungkas Kapolsek.

BACA JUGA :   Agar Bersih dan Rapi, Satgas TMMD 110 Bojonegoro Bersihkan Rumput
Penulis: PMJBEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses