PALUTA SUMUT – Dalam pemberantasan segala jenis perjudian baik online maupun non online di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan ,aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Dolok, berhasil mengamankan seorang pria paru baya DS (49) pemilik warung kopi, warga Padang Lawas Utara (Paluta) diduga mengelola transaksi judi online jenis togel.
Dikutip dari Sumber Humas, Minggu (28/8/2022), KapolresTapsel, AKBP Imam Zamroni mengatakan “petugas dari unit Reskrim Polsek Dolok berhasil mengamankan seorang pria paru baya inisia DS (49) disebuah warung kopi miliknya yang diduga sebagai bandar sekaligus penyedia transaksi judi online jenis tebak angka (togel)di Desa Penarik, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
DS diamankan pada Sabtu (27/8/2022) kemarin diwarung kopi miliknya dimana saat itu petugas memergoki yang bersangkutan sedang melakukan praktik perjudian togel jenis online Hong Kong Prize. DS yang juga berkumis tipis itu hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Polsek Dolok,”tambah Perwira Menengah Polri itu.
Lanjut Imam “penangkapan terhadap DS ini bukannya tak beralasan, dimana yang bersangkuta (red DS) sudah lama meresahkan masyarakat sekitar, diduga akibat kerap menerima pemasang (konsumen) tebak angka togel di warungnya.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas (kegiatan) terlarang DS, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Selain DS (49) personil kita juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah) diduga hasil transaksi pemasangan judi online jenis togel dan Satu unit Handphone Android warna hitam diduga sebagai alat sarana memasang judi online berikutnya Dua buah buku tulis berisi angka tebakan bersama sebuah buku tafsir mimpi dan sebuah rekap nomor togel yang keluar,” tutup Imam
















