LSM KIPANG Apresiasi Kinerja Kejari, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa di Kabupaten Tangerang

  • Bagikan

TANGERANG – Gonjang ganjing tentang dugaan pidana korupsi pengadaan mobil desa yang menyeret 4 orang tersangka adalah mantan Kepala Desa, 1 diantaranya adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ramai di jadi perbincangan

Ternyata munculnya kasus tersebut hasil pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. LSM (KIPANG) no : 018/1.SM/II/2021 kepada Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Harris SH Ketua LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. (KIPANG)di kediaman nya mengatakan terkait laporan ini sudah satu tahun yang lalu dan dirinya memberikan apresiasi penuh kepada Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang dengan segera memproses nya, Sebab adanya dugaan Tindakan Pidana Korupsi dari hasil investigasinya di lapangan maupun dari bukti bukti yang ada bahwa Pemkab Tangerang telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana APBD tahun 2018 untuk pembelian (pengadaan) mobil operasional desa yang ada di Kabupaten Tangerang kata Harris (Jumat 10/6/2022)

BACA JUGA :   PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2, Masyarakat Diimbau Tetap Taat Prokes

Lebih lanjut Harris menjelaskan Pemkab Tangerang telah menganggarkan sebesar Rp 44.280.000.000 untuk pengadaan mobil tersebut, yang masing masing mendapat Rp 180.000.000 tiap desa nya. Dan dari 246 desa yang mendapat alokasi tersebut di dugaan ada 4 desa yang disinyalir bermasalah. Pasalnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri karena dana tersebut bukan untuk membeli kendaraan operasional Desa.ujarnya

Kepala Desa yang bermasalah antara lain Kepala Desa Pasir Gintung Kec Jayanti, Kepala Desa Bonasari Kec Pakuhaji, Kepala Desa Gaga Kec Pakuhaji, Kepala Desa Buaran Mangga Kec Pakuhaji, bahkan dari 4 kendaraan operasional desa tersebut tidak bisa dimasukkan dalam daftar aset daerah di karenakan mobil tersebut belum di bayar dan surat surat nya masih di pegang oleh CV Pundi Mas selaku pihak dealer bahkan mobil tersebut segera ditarik oleh CV Pundi Mas. Akibat perbuatan oknum lurah yang memperkaya diri sendiri merugikan keuangan negara. jelasnya

BACA JUGA :   Dikemanakan Kucuran Dana APBD 2017 Rp 3 Miliar Untuk BWR, ini yang dipertanyakan GNPK RI Jatim

Melihat terkait hal tersebut masih banyak dugaan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tangerang yang hampir mayoritas bermasalah, oleh karena itu dirinya meminta kepada Kejaksaan negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang untuk segera mengusut secara tuntas pengadaan mobil operasional desa yang dananya dialokasikan dari dana Anggaran APBD 2018 tersebut. imbuhnya.(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses