DimensiNews.co.id, SAROLANGUN – HS (39) terduga pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga Bathin VIII berhasil diciduk polisi.
Pelaku selama ini berhasil mencuri di beberapa toko klontong milik warga Kecamatan Bathin VIII. Aksi nekat pelaku itu berhasil menggasak beberapa barang yang dianggap bisa dijual kembali seperti rokok, dan makanan lain.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana didampingi Kalolsek Bathin VIII Iptu Saprizal mengatakan, pelaku selama ini sudah meresahkan warga pemilik toko yang ada di kecamatan tersebut.
Sesuai informasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat bahwa sudah banyak kejadian pencurian terutama toko.
Dari informasi itu, anggota Polsek Bathin VIII menggali keberadaan pelaku dan saksi-saksi. Didapati bahwa, pelaku sering melakukan aksi ditengah malam dan menggunakan beberapa alat untuk beraksi.
“Awal pelaku menggunakan penutup muka atau sebo dan menggunakan kaos hitam, linggis,” kata Kapolres. Selasa (20/8).
Dengan berbekal info itu, polsek kembali lakukan usaha lain untuk mengungkap pelaku pencurian itu.
Didapat dan diketahui pelaku bukan warga asli Desa, melainkan warga pendatang. Setelah mengetauhi keberadaan pelaku, anggota bergegas melakukan penggeledahan di sebuah rumah.
Alhasil, pada saat pengeledahan, barang bukti hasil dari beberapa TKP berhasil ia dinginkan di suatu ruangan.
“Satu pelaku diamankan dengan barang bukti ada 34 pak rokok dari berbagai merek, 29 mie instan, kaos,celana, dan lingis. Jika diuangkan diatas 5 juta,” ujarnya.
Anggota polsek saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap terduga pencurian yang selama ini meresahkan warga ini.
Kata Kapolres, karena pelaku saat beraksi tidak melakukan satu TKP saja, melainkan ada beberpa toko yang menjadi incarannya selama ini.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 pencurian yang masih ditindak lanjuti pihak kepolisian. (Sadri)
















