SAROLANGUN – Polisi membongkar transaksi jual beli senjata api di Sarolangun untuk di jual ke pulau Jawa. Modus pengiriman senjata api itu dikirim dengan mengunakan jasa pengiriman cargo.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono berkata, pekerja paket Dwi merupakan saksi membawa 74 karung paket dari gudang JNT Paal merah menuju Bandara Sultan Thaha untuk pengiriman kargo.
Lanjutnya, sekira pukul 04.50 saksi saksi tiba di bandra dan langsung memasukan barang/paket kedalam jalur kargo saat pengecekan melalui sinar X-ray terdapat satu karung yang mana didalam karung tersebut terdapat satu buah paket yang berisi benda mencurigakan.
“Mengetahui hal tersebut pihak avsec bandara memanggil saksi-saksi dan kepala keamanan bandar untuk membuka isi dari paket tesebut, dan ternyata benar isi paket tersebut adalah satu pucuk,” ungkap Kapolres Sarolangun, Jum’at (20/5/2022).
Dia menjelaskan, Opsnal, unit tipidter, dan intel mendapat info dari hasil pemeriksaan nomer handphone dan facebook pelaku. Pelaku bertempat tinggal di kelurahan pasar Sarolangun kecamatan Sarolangun, pada hari selasa, tanggal 19 april sekira pukul 16.00 WIB KBO reskrim.
“Opsnal, unit tipidter, dan intel bergerak menuju rumah pelaku dan setibanya di sana ditemukan pelaku dan kurir sedang duduk di loket parcel punya pelaku,” katanya.
Dia berkata, kasat reskrim, kasat intel, kbo reskrim, opsnal, unit tipidter dan intel melakukan penggeledahan dengan membawa pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti.
“Senjata api walther PPK cal 22 beserta magazen, jumlah peluru 2 pieces, gas air softgun, kunci untuk membuka gas air softgun, holster senjata api walther PPK, 12 selongsong air softgun warna kuning, selongsong air softgun warna silver, 1 potongan per senjata api walther,” sebutnya.
Penjual senjata api dari kabupaten Sarolangun menjual ke berbagai kota di pulau Jawa kini telah ditahan oleh kepolisian Resor Sarolangun karena ketahuan mengirim barang dagangannya lewat jasa pengiriman di bandara Sultan Thaha Jambi.
Ega (27) warga Kecamatan Sarolangun mengaku, mendapatkan senjata api tersebut dari salah satu orang di kota Bekasi.
Lanjutnya, dia mengaku baru tiga kali menjual senpi yang ia dapatkan dari Bekasi.Untuk mengirimkan kepada pelanggannya, ia mengirimkan senjata api tersebut melalui jasa pengiriman paket.
“Baru tiga kali, pertama kali ke Semarang kedua ke Bekasi dan tertangkap,” kayanya.
Ega menyebutkan, sepucuk senjata api yang ia jual tersebut dihargai 20 juta rupiah, sedangkan dari pemilik sebelumnya Ega mendapatkan senjata api tersebut dengan harga 16 juta 500 ribu rupiah.
“Tidak tahu tempat pembuatannya, tidak tau karena tidak pernah ketemu sama pemilik awal,” ujarnya.
Dalam menjalankan bisnis gelap ini, Ega sudah berjualan sejak enam bulan lalu. Sedangkan airsoft gun sudah di jual sejak tahun 2017.
Kini kepolisian tengah melakukan pengembangan, Ega pun harus mendekam di penjara dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 20 tahun, pasal 1 ayat 1 UU republik Indonesia nomor 12 tahun 1952.*(Sanu)
















