Polsek Cikarang Barat Bekasi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Rumsong

  • Bagikan

KABUPATEN BEKASI – Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan Rumah Kosong (Rumsong), yang terjadi di Perum Metland Cibitung Cluster Spring Terrace Blok A, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, di kediaman korban dengan inisial AA (32), Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Diketahui kedua pelaku ialah, DH Als DKL, (25) dan HY Ala BTK (36) berasal dari tempat yang sama yaitu warga Kp. Selang Cironggeng Desa Wanajaya, Kecamatan. Cibitung.

Pelaku DH Als DKL bertugas memanjat tembok cluster perumahan dari samping, yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan, setelah masuk kedalam Cluster perumahan, pelaku DH berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya, kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap), pelaku DH langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng dan kemudian masuk kedalam rumsong dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah tersebut.

BACA JUGA :   Masyarakat Peduli Pemilu Laporkan Money Politik di Dapil 2 Kota Tangerang ke Bawaslu

Selanjutnya adapun barang-barang hasil curian tersebut dibawa ke rumah pelaku HY Als BTK dan oleh pelaku HY barang barang tersebut berencana akan dijual.

Diketahui pelaku DH sehari hari beraktifitas sebagai kuli bongkar bahan bangunan, di Perum Metland Cibitung.

Adapun kronologis pengungkapan diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan yang didampingi oleh Kapolsek Cikarang Barat Sutrisno SH, MH dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu M. Said Hasan STK, SIK, MA saat gelar konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (17/05/2022).

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi berikut barang bukti ke Polsek Cikarang Barat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Pencurian Rumah Kosong tersebut, hingga dapat diamankan pelaku yaitu Sdr DH Als DKL dan Sdr HY Als BTK dan berikut barang bukti yang ada dikontrakannya,” kata Gidion Arif Setyawan.

BACA JUGA :   Pelatih Bola di Jambi Menyodomi Anak Asuhnya

“Tersangka merupakan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor pada tahun 2000, kemudian pada 2021 melakukan pencurian granit lantai sebanyak 20 Dus dalam proyek pembangunan perumahan Metland Cibitung dan Baja Ringan sebanyak 15 Batang. Dan pada hari ini barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku diantaranya satu set spiker aktif, satu buah tas punggung merk trakker warna hitam, satu unit Laptop, satu unit TV 32 in dan satu unit handphone,” tandasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku diancam pasal 363 ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

BACA JUGA :   PMI DKI Kerahkan 7 Unit Kendaraan Spraying Gunner Lakukan Penyimprotan Cairan Disinfektan

Reporter : (Tif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses