Tim PRC Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Keterangan Photo 1.Saat Kedua Pelaku Ditangkap 2.Kedua Pelaku Digelandang Ke Mapolres Padangsidimpuan.

PADANGSIDAMPUAN – Tim PRC Samapta dari Polres Padangsidimpuan, Rabu (13/04/2022) kembali beraksi dan berhasil meringkus Dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu.

“Kedua orang pengedar Narkoba tersebut berhasil diringkus oleh Tim PCR yang sedang melakukan patroli di Kota Padangsidimpuan tepatnya di Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan saat itu kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut marak terjadi kegiatan transaksi Narkoba ” kata Kasat Samapta Polres Padangsidimpuan AKP Rudi Siregar SH dalam keterangan tertulisnya.

Perwira Balok Tiga tersebut menambahkan ” dimana pada hari dan lokasi yang sama tepatnya disalah satu rumah kontrakan warga sekitar pukul 15.20 WIB, Tim berhasil meringkus dan mengamankan PR alias Kucung (39) bersama rekannya AH alias Adek Manuk (36) bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu.

BACA JUGA :   Tinggal di Gubuk Reyot, Nenek Tua di Nias Belum Tersentuh Bantuan dari Pemda

“Selain mengamankan Dua pelaku Tim juga berhasil menyita 5 (Lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat 4,57 Gram , Tim curiga dan menduga kemungkinan masih ada barang bukti lain, ternyata benar saat dilakukan penggeladahan dirumah Kontrakan tersebut Tim menemukan 1 (Satu) unit timbangan elektrik, 4 bungkus besar pelastik klip transparan berisi pelastik klip transparan kosong di duga sebagai pembungkus Sabu bersama 1 buah sendok sedotan, “ungkap Rudi.

Lanjutnya “saat dilakukan penggeledahan di kediaman PR alias Kucung, Tim berhasil menemukan 1 unit Handphone yang patut diduga digunakan tersangka sebagai alat berkomunikasi dengan para konsumen.

“Dimana saat dimintai keterangan di TKP pelaku PR alias Kucung mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari seorang laki-laki Warga, Kampung Salak , Kota Padangsidimpuan, untuk kepentingan serta keperluan penyelidikan guna pengembangan PR bersama rekannya AH serta barang bukti saat ini sudah di amankan di Mapolres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Satres Narkoba. (Mansur Lubis)

BACA JUGA :   Unik, Begini Bupati Sukoharjo Sosialisasikan Prokes Kepada Pedagang Pasar Mulur Bendosari
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses