Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Lumpuhkan Tim Buser Polsek Kembangan

  • Bagikan
ket Photo : Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi.SH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Damitri Mahendra Kartika.SIK.MSi
DimensiNews.co.id JAKARTA – Dua orang penjahat jalanan di lumpuhkan oleh Tim Buser Unit Reskrim polsek Kembangan polres metro Jakarta Barat saat melakukan aksi kejahatannya dengan cara kekerasan menggunakan senjata api air softgun kepada korbannya di Jalan Srenseng Raya Rt 03/03/Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH Menjelaskan,Pelaku beraksi pada saat korban sedang membeli kartu perdana di counter pulsa Shiva Cell, datang dua tersangka ROY dan pelaku RAHMAT masing -masing mengendarai sepeda motor.
Di counter handphone tersebut Kata Kapolsek,kedua pelaku saling komunikasi,Pelaku ROY posisi berdiri di belakang korban. Sedangkan pelaku RAHMAT posisi duduk didekat korban.Ujar Kapolsek.
“Pelaku ROY dari belakang langsung mengambil handphone korban yang masih dipegang.Ujar kapolsek di dampingi Kanitreskrim Iptu Dimitri Mahendra Kartika SIK,MSi saat konfrensipers di halaman polsek kembangan.”(11/7/2018)
Kapolsek menuturkan,Setelah mendapatkan handphone pelaku langsung menembakan senjata softgun kearah korban sebanyak 4 kali beruntung Korban menghindar karena takut ditembak oleh pelaku.
“Tim buser dan Patroli Sabhara yang melaksanakan patroli wilayah, mendapatkan informasi kejadian teraebut langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku RAHMAT HANSYAH dilampu merah Srengseng,”Kata Kapolsek
“Kemudian tim buser melaksanakan pengejaran lanjutan terhadap tersangka utama dan berhasil menangkap ROY SAPUTRA di kontrakannya di Jalan H.Asmat Kebon Jeruk.
Karena para tersangka menyerang petugas, kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki agar tidak membahayakan nyawa masyarakat dan petugas,ujar kompol Supriyadi
Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio soul Hitam B- 3337-TJA milik Rahmat milik Rio saat TKP
1 (satu) sepeda motor Scoopy warna putih B 3590 BLF milik Rio saat TKP 1 (satu) buah pistol airsoftgun 1 (satu) peluru jenis Gotri 1 Dus handphone Xiomi note 4 dan 1 Buah Handphone Xiaomi Note 4 milik korban
 Tersangka saat ini meringkuk di tahanan polsek kembnagan dan di kenakan pasal 365 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas 10 Tahun Penjara.
Laporan Wartawan : Hery Lubis
Editor.                        : Red DN
BACA JUGA :   Menjaga Imunitas dan Sinergitas, Pangdam V Brawijaya, Pangkoarmada II dan Kapolda Jatim Olah Raga Bersama
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses