Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Pada Proyek Software Fiktif PT.IAS Anak Perusahaan Pertamina

  • Bagikan

BANTEN – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada proyek software fiktif di PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina.

“Ya benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Banten, telah meningkatkan status 4 saksi menjadi tersangka diantaranya (DS) selaku senior Manager Operasional PT.Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Uniy VI Balongan,(SY) Selaku Direktur KeuanganPT.IAS.(SS) Selaku Presdir PT.IAS dan (AC) Selaku Dirut PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.Rabu (6/4/2022).

“Penyidikan telah dilakukan pada 18 Maret 2022 dan telah diperiksa 31 orang, pemeriksaan ini salah satunya dari 13 orang dari PT IAS termasuk Direktur Keuangan hingga Presdir dari Pertamina Persero 2 orang hingga ke saksi dari PT Everest Technology,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Sering Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Pelaku Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Selanjutnya kata Leonard Ebenezer, penyidik juga memeriksa ahli penghitungan keuangan negara dan hasil penyidikan kami telah berhasil melakukan penyitaan 175 dokumen.

“Keempat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan tiga kontrak perintah kerja pada PT Evtech dan PT AKTN, kontrak terkait dengan pengerjaan 3D dan aplikasi software AMIS di kilang Balongan,” jelasnya.

Akan tetapi kata dia tiga kontrak itu tak pernah ada dan telah dilakukan pembayaran.

Dan keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang Banten.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses