MUARABUNGO,- Seluruh Jajaran Polres dan Polda serentak seluruh Indonesia menggelar Operasi Antik selama 19 hari dari tanggal 11 Febuari sampai 2 Maret 2022. Polres Bungo berhasil ungkap 13 kasus dari 23 orang penyalahgunaan narkotika jenis Sabu- sabu.
diantaranya 18 laki- laki dan 5 orang perempuan. dengan barang bukti jenis sabu seberat 214,05 Gram.Sabtu (05/03/2022)
Operasi Antik ini digelar guna mengurangi peredaran narkotika dan obat- obatan terlarang ( Narkoba) Diketahui dari 23 orang Tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri yakni A-B (45) warga SPA Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir,
dengan S-U (39) warga Dusun Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir, keduanya diamankan pada hari Senin 28 Februari 2022 berlokasi di Dusun Muara Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 gram.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro,S.I.K, dalam press release nya mengatakan, selama 20 hari baik itu dari jajaran Polda Jambi maupun dari jajaran polres Bungo mengadakan operasi antik di wilayah hukum polres Bungo.

Operasi antik itu di mulai dari tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2022, dari operasi antik itu tim Restic satresnarkoba polres Bungo berhasil mengamankan 23 orang dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya 19 laki-laki dan 4 orang wanita.
“Iya kami berhasil mengamankan 23 orang penyalahgunaan Narkotika di dalam operasi antik selama 20 hari, saat ini sedang berada di tahanan sel Mapolres Bungo,”Ujarnya Kapolres Bungo.
Jajaran Polda Jambi dan polres Bungo mendapatkan hasil tangkapan yang paling banyak berjumlah 13 laporan atau 13 orang tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 23 orang.
“Barang bukti yang kita amankan saat ini ada 200 gram atau 2 ons narkotika jenis sabu, dan kita gabungkan total semuanya berjumlah 214 gram,”ungkapnya Kapolres Bungo
Hasil ini menunjukkan bahwa potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Bungo bahkan mungkin terbanyak setelah kota Jambi masih marak.
Guntur menambahkan, tentu dengan adanya ini pihak kepolisian tidak bisa berkerja dengan sendirinya, harus ada laporan dari Masyakarat Kabupaten Bungo sendiri.
“Kami dari kepolisian tidak bisa memberantas narkoba dengan sendirinya, namun ada pihak masyarakat Kabupaten Bungo yang melaporkan ke polres atau polsek-polsek terdekat dalam penyalahgunaan narkotika ini,”Tuturnya.
Kapolres berharap narkotika ini sangat merusak generasi penerus bangsa, oleh karena dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bungo mari bekerjasama dengan polri untuk mengungkap penyalahgunaan narkotika.
Di katakannya, bahwa sampai saat ini Kabupaten Bungo masih menjadi salah satu lokasi yang berpotensi untuk menjadi tempat pendistribusian narkotika, sehingga orang luaran sana leluasa masuk di wilayah Kabupaten Bungo untuk mendistribusikan barang terlarang ini,
” Saya berharap orang yang menjalani hukuman ini, semoga kedepannya tidak terulang lagi atau berupaya untuk tidak mendistribusikan sebagai pengguna atau pengedar,”harapnya
“Dari 23 hasil tangkapan ini tidak ada satupun yang merupakan residivis, artinya orang-orang ini baru belajar memakai atau mengedarkan barang terlarang ini,”tandasnya
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K.,M.H, KBO Satresnarkoba Polres Bungo M.Ramadhansyah Putra,S.Tr.K dan sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Bungo.
















