Rangkaian HUT Kota Tangerang Ke 29.Musnahkan 4.873 Miras Berbagai Jenis

  • Bagikan

TANGERANG – Puncak rangkaian HUT Kota Tangerang dengan memusnahkan minuman beralkohol alias miras sebanyak 4.873 botol dari berbagai merek. Hari ini, Senin (28/02) hari jadi (HUT) Kota Tangerang yang Ke-29 Tahun. Perayaan Dirgahayu kota berjuluk Ahlaqul Karimah ini tak semeriah dahulu dikarenakan pandemi belum berlalu.

Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penindakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005. Yang dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang dan Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret-Desember 2021.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah didampingi Wakil Wali Kota Sachrudin bersama Forkopimda se-Kota Tangerang, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Agama, melakukan pemusnahan miras di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

BACA JUGA :   Tingkatkan Kedisiplinan ASN, Pemkab Bungo Gelar Upacara Rutin

Wali Kota berkata, miras dapat membahayakan generasi muda dan juga berdampak pada tingkat keamanan ketertiban di Kota Tangerang.

“Maka dari itu, kita Pemerintah Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan terhadap minuman beralkohol dan miras, di wilayah Kota Tangerang,” tegas Wali Kota.

“Miras dapat merusak generasi muda dan juga terganggunya keamanan ketertiban di wilayah Kota Tangerang,” imbuh dia.

Wali Kota pun tak lupa mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang yang Ke-29 Tahun.

“Dirgahayu Kota Tangerang yang Ke-29 Tahun. Kita harus bangga menjadi bagian masyarakat Kota Tangerang,” ujar Wali Kota.

Seusai pemusnahan barang bukti miras, Wali Kota dan jajaran Forkopimda mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-29 Kota Tangerang, Tahun 2022.

BACA JUGA :   Wabup Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo dan jajaran, Turidi Susanto, Tengku Iwan dan Kosasih. Serta anggota-anggota DPRD Kota Tangerang dengan mengenakan pakaian adat/jas ala Betawi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses