Hampir Setahun Laporan di Polres Bekasi Mandek,Pelaku Sudah Berstatus Tersangka Masih Bebas Berkeliaran

  • Bagikan
Photo : Polres Bekasi

KABUPATEN BEKASI – Kinerja Kepolisian lagi-lagi mendapat sorotan dan keluhan dari Masyarakat.

Kali ini terjadi dan dikeluhkan oleh Masyarakat Kabupaten Bekasi terkait penanganan kasus di Kepolisian Polres Metro Bekasi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Unit V Ranmor yang sudah membuat laporan hampir satu tahun namun pelaku yang sudah berstatus tersangka tak kunjung di tangkap oleh pihak kepolisian Polres Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima. Bahwa korban telah Melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 29 Maret 2021 atas dugaan penipuan yang mencapai setengah miliar lebih, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/390/311/-SPKT/K/III/2021/Restro Bks dengan Pelapor atas nama Maslaha.

Tetapi, berdasarkan informasi dan keluhan terkait laporan tersebut yang sudah hampir 1 tahun berjalan, dari pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap pelaku.

BACA JUGA :   Mantap! MBAT Gandeng BPLC untuk Pembuatan APD bagi Bidan Desa se-Kabupaten Bungo

Padahal, Pelaku yang berinisial RFS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Aris Timing.

Terpisah salah satu pihak korban yang juga orang Kepercayaan Pelapor, H.Fathol mengatakan bahwa semua berkas sudah diterima oleh pihak kepolisian.

“Terakhir kurang lebih 2 Minggu yang lalu pihak penyidik meminta kelengkapan berkas dan itu semua sudah dilengkapi, sampai saya menanyakan bagaimana tentang kelengkapan berkas dan penyidik berulang kali mengatakan sudah cukup.” Jelasnya H.Fathol yang juga orang kepercayaan Pelapor kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Dari kelengkapan berkas, sampai saat ini belum ada kabar dari pihak kepolisian, yang sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

BACA JUGA :   Dokter Palsu Diringus Satreskrim Jakarta Barat

Ia berharap, semoga pihak kepolisian Polres Metro Bekasi bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus masyarakat kecil, agar keadilan dirasakan oleh semua kalangan.

Ditempat terpisah, awak media mengkonfirmasi pihak kepolisian kepada Kasat Reskrim AKBP Aris Timan melalui chat WhatsApp dan telepon, namun belum adanya keterangan yang disampaikan.

Tetapi awak media terus menggali informasi kembali kepada penyidik Unit Ranmor Briptu Nana Wahyu melalui telepon WhatsApp pada Senin (14/02/2022), dirinya memaparkan bahwa kasus tersebut sudah Tahap 1 Kejaksaan,

Disindir terkait belum adanya penahanan Nana menyarankan untuk datang ke kantor agar lebih jelasnya.

Reporter : (Tif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses