SAROLANGU – Polres Sarolangun mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan di kecamatan Bathin VIII kabupaten Sarolangun ketika hendak bertransaksi. dengan barang bukti 10, 20 gram.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, dua orang tersebut ialah MA (44) Warga Rawas Ulu dan (AB 28) warga Merangin. Pada sabtu malam (23/10/3022), saat kepolisian sedang mengelar razia di mapolsek Bathin VIII.
“Kejadian penangkapan saat polsek Bathin VIII melaksanakan razia di depan Mako Polsek Bathin VIII, Tersangka MA membawa barang haram tersebut ke pemesan AB yang menunggu di SPBU Bathin VIII,” ungkapnya, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, saat melintas Polsek Bathin VIII MA tertangkap oleh petugas yang sedang mengelar razia. Anggota langsung menuju SPBU Bathin VIII dan berhasil mengamankan AB sebagai penerima barang haram.
“Dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan 10,20 gram diduga Narkotika Jenis Sabu” terang Kapolres.
Terduga tersebut terancam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Sanu)