Program Double Untung Bapeda Sukabumi Capai Target Pajak dan Menguntungkan Masyarakat

  • Bagikan

DimensiNews.co.id SUKABUMI – Program Double Untung Bapenda Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada tanggal 10 November s/d 10 Desember 2019 telah meyedot perhatian masyarakat, sehingga dilanjutkan dan berakhir pada tanggal 30 desember 2019.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/443-Bapenda/2019 “Tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” Kembali Bebas Denda PKB & Pengurangan 1 Tahun Pokok PKB yang terlambat melakukan Pembayaran sampai dengan 5 Tahun atau lebih.

Kasubag TU Samsat P3D Wilayah Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak Akhmad Mauludin menjelaskan,Program Double Untung merupakan inovasi Bapenda Jabar dalam memberikan kemudahan layanan berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk semua tunggakan pajak dan Diskon Pajak Kendaraan menunggak 5 tahun atau lebih, cukup bayar 4 tahun saja.(3/1/2020)

BACA JUGA :   Penyelenggara Usaha Hiburan Pariwisata Wajib Memiliki Sertifikasi Usaha

“Animo masyarakat cukup bagus bahkan masih tersisa potensi pajak yang cukup besar, dari target yang ditetapkan sudah mencapai 107,2% yang memanfaatkan program double untung, terdiri dari 905 kendaraan roda 4 dan 5470 kendaraan roda 2 total seluruh 6.375 didominasi oleh kendaraan roda.”ucapnya

Lebih lanjut Akhmad Mauludin menerangkan target secara keselurahan selama tahun 2019 kegiatan pendapatan dari sektor PKB di Samsat P3D Wilayah Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak sudah mencapai 101,9%.

“Bahkan diprediksi sampai dengan akhir tahun kurang lebih di 102% jadi ada surplus sebesar 2% dari target yang ditentukan, sedangkan untuk jawa barat secara keseluruhan sudah mencapai 100%”.Jelasnya

Akhmad Mauludin menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak sukabumi untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor karena Pajak kendaraan Bermotor (PKB) tentunya bermanfaat bagi masyarakat sukabumi dan juga bagi diri sendiri.

BACA JUGA :   Panglima TNI Tinjau Titik Nol Meter Pembuatan Jalan di Pandeglang Banten 

“PKB juga bermanfaat bagi diri sendiri artinya bebas bergerak melakukan aktifitas kemanapun manakala kendaraan sudah membayar pajak”tutupnya (Asep)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses