TANGERANG – Pada masa Pandemi Covid – 19 Pembangunan di Kota Tangerang sangat gencar dilakukan berbagai kalangan masyarakat.Namun ada hal yang diabaikan oleh pelaku pembangunan itu,yaitu izin mendirikan Bangunan (IMB) yang semestinya menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat sebelum melakukan kegiatan pembangunan.
Hal ini membuat Yan Sandi salah satu Aktivis Pemerhati Pembangunan Kota Tangerang dengan serius menyoroti fenomena itu.
Yan Sandi mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukannya menemukan sebuah bangunan yang diduga untuk dijadikan Pasar diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.(1MB)
“Ada berdiri bangunan pasar lingkungan di wilayah RW 10 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Priuk yang diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang posisinya persis di samping pasar Tradisional yang sudah ada.” kata Yan (Jumat 28/1/2022)
Lebih lanjut Yan menuturkan dirinya sudah menelusuri hingga saat ini belum ada Ijin yang dikeluarkan oleh Dinas yang terkait.
“Untuk bangunan yang berdiri di jalan Raya Villa Tangerang Indah oleh karena itu menurut nya ranah yang paling tepat untuk menyikapi itu adalah Satpol-PP Kota Tangerang. Minggu yang lalu hal itu sudah disampaikan dengan kasi bidang gakum tapi hingga saat ini belum ada respon.” ujarnya
Berdasarkan info yang didapat bahwa pemilik lahan dan bangunan tersebut adalah Mantan Lurah pada tahun 1986 di Kota Tangerang sedangkan yang mengerjakan itu mantu nya dengan menggunakan CV. Putra Zen Gemilang
Menurutnya, bukan berarti mantan Lurah lalu bebas mendirikan bangunan tanpa mengantongi ijin,harusnya seorang mantan lurah bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam membangun Kota Tangerang ini menjadi lebih baik.kata dia
Sementara saat awak media mendatangi Kantor Satpol-PP Kota Tangerang terlihat tampak sepi
















