KOTA MALANG – Kanwil DJP Jawa Timur III memberikan kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS), ini dilakukan karena program itu waktunya terbatas.
“Kami, seluruh unit dan jajaran lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III siap melayani konsultasi PPS,” ujar <span;>Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin<span;> , Jumat (21/1/2022), saat sosialisasi UU HPP dan PPS di Malang.
Terkait dengan pelayanan konsultasi, lanjut dia, saat ini lima belas KPP dan tujuh KP2KP siap melayani para WP yang akan melakukan program PPS.
“Silahkan hubungi kami, ungkapkan saja biar lega,” tandas Vita.
Data menyebutkan sampai, Jumat (21/1/2022), tercatat sebanyak 243 WP di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III telah memanfaatkan PPS dengan total ungkap harta bersih senilai Rp 219,65 miliar.
“Bagi WP terdaftar pada unit di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III yang memiliki pertanyaan dan kendala terkait PPS, Wajib Pajak dapat menghubungi helpdesk khusus PPS dengan mengunjungi helpdesk. Selain itu Wajib Pajak dapat mengikuti kelas pajak online yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP Jawa Timur III,” tegas Vita.
Sementara, terkait UU HPP, Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan UU HPP adalah salah satu UU yang diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Walaupun ini (UU HPP) masalah yang sangat mendasar, masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden. Presiden mengatakan, saya hampir tidak menerima SMS tentang ini (UU HPP),” katanya
Hal ini dikarenakan pembahasan dilakukan dengan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI.
“Itu karena kemudian rancangan yang ada betul-betul kita bicarakan secara matang, secara mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak, saya hitung lebih dari 60 pihak,” tukasnya.
Salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah, dia menilai, karena banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu terobosan.
Dan UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak,” pungkasnya.
Diketahui, untuk program PPS paling lambat 30 Juni 2022. Sedangkan, PPS pajak berbeda dengan program tax amnesty karena PPS dilaksanakan dengan telah didukung oleh akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain.Putut