Argo mengatakan, tersangka kemudian memininta para korbannya untuk membayar sejumlah uang agar SK itu dapat diserahkan.
Jumlahnya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Total uang yang sudah dikumpulkan tersangka sejak pertama kali beroperasi mencapai Rp 5,7 miliar.
Uang tersebut diterima tersangka dari 99 korban penipuan dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Banten dan yang paling banyak dari Jakarta.
“Namun setelah uang ditransfer, ditunggu-tunggu, korban tidak diangkat-angkat menjadi PNS,” kata Argo.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan. Tersangka terancam dihukum maksimal empat tahun kurungan penjara. (YT)