ACEH UTARA – Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara sudah mengukuhkan sebanyak 100 Baitul Mal Gampong (BMG) yang tersebar di sejumlah gampong/desa di 27 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.
“Pengukuhan 100 Baitul Mal Gampong (BMG) Tahun Anggaran 2021 itu berdasarkan Qanun/Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” ungkap Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tgk Yusradi Ismail, SE yang didampingi Sekretaris Baitul Mal, Zulfikar, S.Pd, MT, Senin (6/12) di Lhoksukon.
Proses pengukuhan 100 BMG itu dilakukan dengan cara pembagian lokasi dan tidak bisa dilakukan pengukuhan secara bersamaan mengingat jumlah personel BMG mrencapai 300 orang, guna untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pengukuhan perdana BMG itu sudah dilakukan pada Senin (29/11) lalu di Kecamatan Sawang 1 gampong, Nisam Antara 1 gampong, Nisam 1 gampong, Dewantara 3 gampong, Kuta Makmur 4 gampong dan Kecamatqn Tanah Luas.
Selanjutnya, pada Selasa (30/11) melakukan pengukuhqn di 7 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Gereudong Pase, Meurah Mulia, Nibong, Tanah Luas, Matangkuli, Pirak Timu dan Kecamatan Paya Bakong sebanyak 21 gampong.
Dan pada Rabu (1/12) pengukuhan dilakukan di Kecamatan Cot Girek dan Kecamatan Lhoksukon, lalu pada Kamis (2/12) pengukuhan di Kecamatan Syamtalira Aron, Samudera dan Lapang, lalu pada Jum’at (3/12) pengukuhan dilaksanakan di Kecamatan Seunuddon, Baktiya Barat dan Langkahan.
Tgk. Yusradi ismail, SE juga menyebutkan, Ketua Baitul Mal Gampong (BMG) secara ex officio di jabat oleh imuem Gampong sesuai pada bagian keempat Pasal 13 ayat 4 Qanun No 10 Tahun 2018.
“Para Imuem Gampong selama ini sudah bekerja dan sudah melakukan pengelolaan zakat yaitu zakat padi dan zakat fitrah namun secara resmi menurut aturan harus dikukuhkan secara resmi,” sebutnya.
Dengan dikukuhkan BMG diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta agama lainnya di tingkat gampong. Harap Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Tgk Yusradi Ismail, SE.