Aneh.! Soal Rumah Kos Berubah Jadi Hotel,Satpol PP dan Sudin Parekraf Kompak Tak Temukan Pelanggaran

  • Bagikan

JAKARTA – Terkait Rumah Kos yang di sulap jadi Hotel dengan kapasitas 42 Kamar di Jalan Peta Utara No 27 Kelurahan Pegadungan. Kecamatan Kalideres Jakarta Barat sudah di periksa oleh petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Pariwisata Jakarta Barat.

Baca Juga.https://www.dimensinews.co.id/175021/rumah-kost-disulap-jadi-hotel-di-kalideres-dipertanyakan-aparat-diminta-periksa-izinnya.html

Namun anehnya dalam pemeriksaan oleh petugas gabungan Satpol PP bersama pihak pengawasan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat itu tidak menemukan hal yang sekiranya melanggar ketentuan peraturan Daerah yang berlaku.

Baca Juga. https://www.dimensinews.co.id/175698/satpol-pp-bersama-sudin-pariwisata-sidak-hotel-sambina-di-pegadungan.html

Kepala Seksi Penertiban umum (Kasi Tibum) Ivan Sugiro menuturkan bahwa,pihaknya hanya pada pelangaran protokol kesehatan dan sudah dilakukan tindakan soal protkesnya.

“Untuk hal yang lain itu adanya di pihak Sudin Pariwisata,kami hanya menunggu rekomendasi dari Pariwisata.Karena itu bidang Pariwisata.”kata Ivan Sugiro Saat di temui di ruang kerjanya.

Masih di katakan Ivan,Untuk hal perizinan yang lain itu ada bidang nya masing masing,untuk masalah pelangaran bangunannya ada di Citata,dan untuk perizinan Hotel nya ada di Pariwisata.kemudian untuk AMDAL LALIN ada di Dishub.katanya

“Kami hanya menunggu rekomendasi dari pihak mereka,kalau ada rekomtek baru kita lakukan tindakan.”tutupnya

BACA JUGA :   Jaringan Aktivis Lingkungan Hidup Menilai, Tiga Paslon Wali Kota Tangerang Selatan Tak Ada yang Berani Tutup TPA Cipeucang

Sementara itu Kasie Pengawasan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat Budi Suryawan juga mengatakan,setelah kita panggil penanggungjawab Hotel Sambina tersebut dan mereka memperlihatkan semua izinnya semua sudah ada.

“Setelah kita periksa izinnya semua lengkap sesuai ketentuan yang di terbitkan oleh Online Singel Shop (OSS).”kata Budi.

Budi mengatakan,pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap tempat usaha pariwisata bukan pihak yang mengeluarkan izin.

“Kita hanya melakukan pengawasan,untuk masalah izin usahanya kalau di Pemda itu ada di PTSP.Kalau OSS itu di bawah kementrian investasi .Setelah kita periksa izinnya sudah sesuai dengan ketentuan ya sudah mereka lengkap izinnya.”ungkap Budi Suryawan.

Ketika di tanya soal perubahan rumah kost yang berubah menjadi Hotel ia mengatakan itu bukan kewenangannya,itu ada di pihak pengawasan bangunan dan satpol PP.

Terpisah,Warga Pegadungan sekaligus Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI) Jaya Janiago,SH merasa ada yang aneh kalau petugas tidak menemukan pelanggaran pada rumah kost yang di sulap menjadi Hotel tersebut.

BACA JUGA :   Ketua FJT Desak Polisi Segera Proses Kasus Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan dan LSM

“Dari perkara izin pembangunannya saja sudah bermasalah.Gedung itu awalnya di bangun dengan izin mengunakan Rumah Kos 3 Lantai.Pemda bisa mengeluarkan izin bangunan itu tentunya sudah sesuai dengan perhitungan tehknik tata cara dalam mendirikan bangunan Rumah Kos.”kata Jaya Caniago di kawasan Kalideres.(1/11/2021)

Lebih lanjut Jaya Caniago menjelaskan,Bagaimana hitungan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Kesfisien Lantai Bangunan (KLB )nantinya yang menentukan seberapa luas lantai dalam bangunan yang boleh untuk dibangun.Kemudian bagaimana ANDAL LALIN yang diatur sedemikian rupa agar tidak memberi efek kerugian bagi masyarakat penguna jalan lainnya.kata Jaya

Jaya Caniago juga mempertanyakan soal lahan parkir yang disediakan untuk menampung kendaraan dengan kapasitas 42 Kamar tidur.Sementara yang terjadi di lokasi itu saluran air yang ditutup dijadikan tempat parkir Tamu,dan sangat jelas melanggar aturan.Kata Jaya.(24/11/2021)

Selain itu kata dia,dimana resapan air yang menjadi persyaratan mutlak dalam setiap pembangunan rumah atau gedung yang tidak disediakan oleh pemilik bangunan,itu jelas melanggar aturan.

“Kalau Satpol PP dan Pariwisata Jakarta Barat tidak menemukan pelanggaran sesuatu yang aneh menurut saya.Pasti ada permainan atau sejumlah upeti yang mengalir kekantong para pejabat terkait”ungkap jaya

BACA JUGA :   Semangat Sumpah Pemuda ke-97, Bupati Sukabumi Ajak Generasi Muda Jujur dan Tangguh Hadapi Tantangan Zaman

Jaya Chaniago juga mendorong APH Seperti Inspektorat Pembantu Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menelusuri kejanggalan yang terjadi para proses perubahan izin rumah kost yang di sulap menjadi hotel di kawasan Pegadungan itu.

“Aparat penegak hukum harus menelusuri kejanggalan itu,siapa pejabat yang bermain mata dibalik kejanggalan itu.Ini dugaan kami ada permainan tingkat tinggi antara pemilik hotel dengan para pejabat yang terkait.”kata Jaya Chaniago

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta untuk mempertanyakan kejanggalan aturan yang di duga dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.Dan meminta Gubernur memanggil pejabat terkait Satpol PP dan Sudin Pariwisata Jakarta Barat.

Karena menurutnya peraturan daerah itu harus di tegakkan,jika hal itu terus dibiarkan akan merusak tata sistem pemerintahan yang bersih dari kepentingan kelompok.Pemerintah itu harus mengedepankan kepentingan masyarakat bukan kepentingan kelompok pengusaha.tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses