ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M memerintahkan Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution, SIK., untuk menyelesaikan kasus penolakan dan pengrusakan gerai vaksin oleh massa di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya dengan cara restorative justice.
“Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice,” sebut Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya, Sabtu (2/10) di Mapolda Aceh.
Winardy mengatakan, langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.
Ia juga berharap kejadian penolakan dan pengrusakan gerai vaksin dan fasilitas kesehatan agar tidak terjadi lagi, justru semua elemen masyarakat agar bahu membahu serta saling mendukung terlaksananya program vaksinasi.
Dan penyelesaian kasus itu dengan prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.
Dan kini pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para Muge Ikan sudah mulai antusias untuk menerima vaksin berkat kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat untuk mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk Muge Ikan tentang pentingnya vaksinasi.
“Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.
















