Meski SPDP Telah Diterbitkan, Kapolri Tidak Ingin Hubungan dengan KPK Rusak

  • Bagikan

DimensiNews.co.id — JAKARTA.

Mabes Polri terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. SPDP diterbitkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penanganan perkara dan pembuatan surat palsu, Kamis (9/11/2017).

“Kendati SPDP sudah diterbitkan, namun Ketua dan wakil KPK belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/17).

Tito menegaskan, “kasus ini tidak akan merusak hubungan Polri dengan KPK seperti kasus Cicak versus Buaya di masa lalu, bahwa penerbitan SPDP itu tidak akan menjadi kegaduhan di masyarakat seperti di masa lalu”.

“Saya selaku Kapolri sangat mendukung proses-proses penegakan hukum. Kita semua paham hubungan selama ini yang sudah kami bangun dengan lembaga-lembaga penegakan hukum lain seperti KPK, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil”, ujar Kapolri.

BACA JUGA :   DKM Ash Shomad Jadi Percontohan Pengelolaan Mesjid di Indonesia

“Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha untuk membangun hubungan yang baik, kita bersinergi. Saya tidak ingin sebagai pimpinan Polri, melihat Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada pihak yang diuntungkan,” ujarnya.

Tito berkomitmen tidak ingin hubungan  Polri dan KPK menjadi tidak baik karena perkara ini.

“Saya menyampaikan komitmen, prinsip tidak ingin membuat permasalahan lebih gaduh di masyarakat, Kemudian tidak ingin juga membuat hubungan antara Polri dan KPK menjadi tidak baik,” tutupnya.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights