DPK KNPI Bersama Beberapa OKP Kepemudaan Pertanyakan RAPIMPURDA KNPI Tingkat Kota Tangerang

  • Bagikan

TANGERANG  –  Rapat Pimpinan Paripurna Daerah KNPI yang diselenggarakan pada tanggal 4 September 2021 di Gedung Pemuda Kota Tangerang yang dihadiri oleh 13 DKP dan 36 OKP serta perwakilan MPI dan perwakilan KNPI Provinsi Banten.

Dari hasil RAPIMPURDA KNPI tingkat Kota Tangerang itu dinilai tidak mendapatkan hasil yang seperti diharapkan dan juga terkesan menabrak aturan organisasi yang berlaku saat ini

Hardiansyah Ketua DPK Kecamatan Batuceper mengatakan dirinya salah satu DPK yang ikut mempertanyakan terkait hasil RAPIMPURDA yang dianggap tidak ada hasil yang bermanfaat, dirinya juga menganggap RAPIMPURDA tersebut dinilai Sc dan Oc tidak Mumpuni dalam menggelar perhelatan Rapat Pimpinan Paripurna DPD KNPI Tersebut yang kedudukannya 1 tingkat dibawah Musda.katanya

BACA JUGA :   Imbas Kenaikan Harga, Kang Hero Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat

Herdiansyah menyebut,kegiatan tersebut Cacat Secara Tahapan dan Administrasi. Pasalnya Mereka tidak dapat menyajikan Materi Musda DPD KNPI Kota Tangerang. Padahal jika mengacu pada (AD) BAB VIII “Permusyawaratan” Pasal 25 / Rapat Pimpinan Paripurna Daerah Kabupaten/Kota ayat (3) Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota Berwenang .kata Hardiansyah

Lebih lanjut Hardiansyah menjelaskan seyogyanya menurut dirinya SC dan OC Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota serta dijelaskan di BAB II / PERMUSYAWARATAN PASAL 12 : Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota seperti yang tertera di ayat (7) : Rancangan materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota ditetapkan melalui rapat pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. Jelas Hardiansyah

Dirinya juga mempertanyakan,bagaimana bisa menghasilkan Musda yang berkualitas dan bermartabat jika tahapannya saja sudah seperti ini” ujar nya

BACA JUGA :   Wabup Bungo Apri Bacakan Amanat Mensos RI, di Hari Pahlawan

Sementara di waktu yang bersamaan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gema MA Kota Tangerang Andi Syaripudin Prabu Meminta dan Mengajak Seluruh DPK KNPI Se- Kota Tangerang dan OKP Yang berhimpun dalam DPD KNPI Kota Tangerang untuk sama-sama menyuarakan aspirasi ini serta mendesak DPD KNPI Kota Tangerang untuk melakukan Rapat Pleno Diperluas. agar penyelesaian agenda Rapimpurda yang tertunda diantaranya Waktu pelaksanaan Musda serta Tempat, Tata tertib Materi Musda dan Rundown acara Musda kata Andi

Andi juga menambhakan agar legalisasi organisasi sesuai dengan Ad/art yang berlaku. Dirinya mengatakan bahwa jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab sehingga terindikasi perpecahan ditubuh pemuda dan Dualisme. Tambah Andi

BACA JUGA :   Rapor Merah Dinkes" Patron Minta Obat Diduga Kadaluwarsa Ditarik

Andi juga mengajak kepada segenap anggota yang tergabung menjadi keluarga besar KNPI Kota Tangerang mari kembali kepada Ad/art BAB IV KEPENGURUSAN Pasal 22 Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi (d). Membatalkan / meluruskan/ memperbaiki keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota Jika terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/art dan pedoman lainnya ujar Andi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses