SURABAYA – Sebagai bentuk dan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Perwali nomor 10 tahun 2021, tentang pendisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan dan PPKM Darurat guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin menggelar operasi penertiban masker di kawasan wisata religi Ampel, Kamis malam, (16/09/2021).
Bersama personil gabungan, Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 dengan sasaran para pengunjung wisata religi Ampel. Adapun personil yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari 2 anggota Koramil, 3 anggota Polsek Semampir dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih mendapati empat orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, menyatakan bahwa kegiatan operasi penertiban masker seperti ini rutin dilaksanakan untuk membiasakan dan meningkatkan disiplin masyarakat akan protokol kesehatan masker.
Diketahui, hanya penerapan disiplin protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan yang mmpu memutus mata rantai penyebaran covid 19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” pungkas Kapolsek. (bayu)