Kunjungi Mall Tapi Belum Divaksin COVID-19, Ini Pengecualiannya

  • Bagikan
Pengunjung Mall di DKI Jakarta.

JAKARTA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memberikan aturan pengecualian bagi warga yang belum divaksin COVID-19 karena tidak dapat divaksin usai terpapar COVID-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 Pada Sektor Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk warga yang belum divaksin karena masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dapat menunjukkan hasil negatif dari laboratorium kepada petugas.

BACA JUGA :   Sebanyak 14 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk

“Untuk penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis harus menunjukkan bukti surat keterangan dokter kepada petugas,” ujarnya, Kamis (12/8).

Andri menjelaskan, hal serupa berlaku bagi pengunjung di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem), termasuk pegawai dan karyawan pabrik/industri atau pergudangan.

“Saya mengimbau bagi warga yang ada kontraindikasi lebih baik mengurangi mobilitasnya di luar rumah karena rentan terpapar COVID-19,” terangnya.

Ia menambahkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab sektor PPKUKM dalam menyelenggarakan aktivitas usaha wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yaitu melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19.

Kemudian, melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas di tempat kerja/usaha dan pembatasan jumlah pengunjung dan memanfaatkan penggunaan JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan COVID-19.

BACA JUGA :   KPU Kota Tangerang Berikan Edukasi Pemilih Lewat Kampung Demokrasi

“Mereka wajib melakukan pendataan pengunjung guna penyelidikan epidemiologi secara berkala dan atau apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan regulasi terkait setiap orang yang ingin beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional dan toko swalayan harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses