DimensiNews.co.id – PADANG LAWAS.
Rapat Kebijakan Umum Daerah dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA RAPBD) Tahun Anggaran 2018 di Gedung DPRD Palas Rabu (22/11/17), yang di pimpin wakil ketua DPRD beserta anggota dihadiri Sekda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Padang Lawas (Palas) dinilai bukan berbasis kerakyatan dikarenakan dalam pembahasan di gedung DPRD sifatnya tertutup dengan alasan terbatas.
Kasubbag Umum DPRD Padang Lawas, Yasrun saleh saat dikomfirmasi tentang jalannya rapat yang terkesan tertutup kepada wartawan mengatakan, “Kami tidak mengetahui mengapa pintu itu ditutup, namun pimpinan rapat sidang itu menjelaskan alasan pintu itu ditutup agar rapat bisa berjalan kondusif. Dan lagi kata pimpinan jalannya rapat menggunakan mikrofon, jadi sebenarnya kan masih bisa terdengar dari luar, jadi kata pimpinan jalannya rapat bukannya tertutup namun terbatatas,” ungkapnya.
KUA yang disususun oleh eksekutif dikirim ke DPRD untuk dibahas, dan komisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan eksekutif sesuai dengan bidangnya. KUA sangat penting karena dapat berfungsi mengoreksi kebijakan-kebijakan yang kurang fokus pada tahun sebelumnya. Idealnya KUA yang dibahas di DPRD memuat kebijakan-kebijakan umum dalam melaksanakan program satu tahun kedepan yang didistribusikan oleh Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala Daerah juga memberikan plafon anggaran untuk tiap SKPD. Sementara informasi yang kami ketahui dan layak dipercaya, Bupati padang Lawas belum menyampaikan Laporan Kebijakan Pertanggung Jawapan (LKPJ) Tahun Anggaran 2017 terhadap DPRD Palas.
Rakyat menyampaikan inspirasi dengan jujur, bukannnya dibungkus laksana mengatasnamakan kepentingan rakyat maka apa yang menjadi kebutuhan rakyat tentu tertuang dalam KUA RAPBD. (R9)