Soal SKL Kosong,Wali Murid Minta Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Copot Kepsek SMP Negeri 1 Idanogawo

  • Bagikan

KEPULAUAN NIAS – Beredarnya Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Idanogawo menuai banyak protes orang tua murid. Karena SKL yang dikeluarakan dan diserahkan kepada salah satu siswa yang baru lulus tanpa mencatumkan nilai siswa.

Hal ini di sampaikan salah satu orang tua siswa, Mei Kurnia Sefenthman Zai kepada media bahwa SKL yang dikeluarkan dari sekolah SMP Negeri 1 Idanogawo untuk anaknya Nico Hagai Eroro Zai tanpa terlampir nilai siswa yang seharusnya SKL tersebut mencatumkan nilai siswa, Jumat (06/07/2021).

Diketahui SKL yang dikeluarkan tersebut di tanda tangin,Cap, Leges, oleh Kepala Sekolah. Namun, sangat disayangkan nilai siswa tidak tercatum.

Hal ini, diduga Kepsek tidak teliti dalam administrasi dan tidak patuh menjadi contoh bagi guru dan siswa/siswi SMP Negeri 1 Idanogawo.

BACA JUGA :   Viral, Kepala Daerah Ini Marahi Para Menteri Jokowi yang Main Ubah Peraturan dan Bikin Bingung

“SKL yang dikeluarkan oleh pihak sekolah benar tidak terlampir nilai siswa. Kami keluarga bahkan anak saya merasa dirugikan atas perbuatan Kepsek tersebut dengan mengeluarkan SKL tanpa mencatumkan satupun  nilai siswa,” terang Mei Kurnia.

Hal ini sudah hampir satu bulan berjalan dan telah disampaikan kepada Kepsek namun tidak ada respon dalam memperbaiki SKL yang dikeluarkan tersebut. Diduga Kepsek SMP Negeri 1 Idanogawo sengaja mempermainkan dan mempersulit siswa.

Terkait hal itu, orang tua siswa meminta kepada  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk mencopot Kepsek SMP Negeri 1 Idanogawo karena diduga tidak bisa menjadi teladan dalam mengelolah administrasi dan mencoret nama baik lembaga pendidikan.

“Saya meminta kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Nias untuk mencopot Kepsek SMP Negeri 1 Idanogawo dari jabatanya. Karena Kepsek tersebut lalai dalam tugas dan tidak bertanggung jawab bahkan mencoret nama baik lembaga pendidikan,”harap Mei Kurnia.

BACA JUGA :   Mengedar Narkoba Jenis Ekstasi, EL Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kepsek SMP Negeri 1 Idanogawo Fasarnurleni Telaumbanua, S.Pd mengakui SKL tersebut dikeluarkan dari sekolah dan menjanjikan untuk memperbaiki ulang. Namun, hal itu hanya janji tinggal janji dan tidak terbukti memperbaiki SKL yang dikeluarkannya itu hingga sampai saat ini.

Sesuai informasi dari anggota DPRD Kabupaten Nias saat melakukan RDP dengan guru-guru dan Kepsek SMP Negeri 1 Idanogawo pada tanggal 03 Agustus 2021 di Kantor DPRD Kabupaten Nias. Kepsek mengaku bahwa  SKL yang tidak tercatum nilai itu sudah diselesaikanya.

Hal itu dibantah orang tua siswa Mei Kurnia bahwa pernyataan Kepsek itu tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan SKL yang tidak ada nilai tersebut masih ditangan bersangkutan dan masih belum diperbaiki.

BACA JUGA :   Kapolsek Kalideres Hadiri Acara Halal Bihalal 3 Pilar Dan Peresmian Musollah Kelurahan Tegal Alur

“Kepsek itu diduga berani berbohong di hadapan angota dewan, apa lagi dengan kami sebagai orang tua siswa yang korban pada SKL tersebut yang terus menjanjikan memperbaiki,” bantah Mei Kurnia.

Orang tua siswa berharap kepada Kadis Pendidikan Kabupaten nias untuk mencopot Kepsek tersebut. Karena sesuai penilaian orang tua siswa Kepsek itu tidak patuh menjadi pimpinan di SMP Negeri 1 Idanogawo.(Deserman Lase)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses