TANGERANG – Pemberlakuan Penghentian Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan se-Jawa Bali dan ketentuannya kepada setiap kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Begitu juga yang dilakukan oleh Kecamatan Karawaci dengan melakukan patroli sebagai agenda rutin semasa PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Wawan Fauzi SE. S.Kom Camat Karawaci mengatakan, malam rutin dalam kegiatan PPKM Darurat yang dilakukan oleh unsur Kepolisian, TNI yang didukung juga oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Kecamatan Karawaci kita melakukan monitoring aktivitas masyarakat didalam peraturan PPKM Darurat pada pukul 20.00 WIB di seluruh aktivitas masyarakat.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, dirinya mendapati di beberapa titik masih aktivitas masyarakat dan dihimbau secara persuasif agar seluruh masyarakat mematuhi peraturan di dalam PPKM Darurat ini.
“Bertepatan ini malam Minggu juga kedapatan beberapa pasang muda mudi yang asik di tepi sungai Cisadane juga langsung dilakukan himbauan untuk membubarkan diri, dan kegiatan ini dilakukan hingga tanggal 20 jika PPKM Darurat ini diperpanjang ya kita laksanakan sesuai perintah,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, dalam kegiatan ini dirinya melakukan patroli setiap malam dan berharap apa yang dilakukan ini membantu mengurangi kegiatan masyarakat kerumunan sehingga dapat mengurangi penyebaran Virus Covid-19.
Bagin menambahkan dirinya menghimbau jika sudah pukul 20.00 WIB diharap semua silahkan langsung pulang saja dan bagi yang masih berusaha segera menutup usahanya sesuai peraturan PPKM Darurat hanya bisa sampai pukul 20.00 WIB, dan kegiatan yang dilakukan oleh dirinya disesuaikan dengan pemerintah pusat dalam aturan PPKM Darurat ini.*(Fit)
















