PPKM Darurat Diberlakukan Pemerintah, Persyaratan Naik KA Wajib Ditaati Masyarakat

  • Bagikan

MADIUN – Pantauan dimensinews.co.id dilapangan terlihat sejumlah orang berdatangan secara bergelombang di Stasiun Madiun, Jawa Timur. Mereka, tetap mengenakan masker. Begitu juga saat masuki kawasan steril kebersihan, mereka langsung mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dari kran wastafel yang sudah disiapkan dibeberapa titik.

Sejak tanah air ini dilanda virus corona atau Covid-19, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) telah memberlakukan pendisplinan kepada setiap warga yang memasuki area stasiun termasuk juga di stasiun yang ada di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Termasuk disiplin 3M-nya yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

Bahkan sejak pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)-PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat ini, Daop 7 Madiun tetap mempertahankan level peraturan displin protokol kesehatan (Prokes) Covid yaitu 5M. Disiplin 5M (Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan) ini, ternyata sukses diterapkan warga atau pelanggan KAI yang hendak berpergian menggunakan moda transportasi KA.

Bahkan pada saat diruang tunggu yang disediakan manajemen, setiap pelanggan KA ini saling menghargai adaya penerapan disiplin Prokes Covid-19 baik sistem menjaga jarak pada saat duduk dikursi maupun berdiri. Pengetatan aturan ini juga diterapkan petugas yang berjaga dipintu masuk atau area pemeriksaan tiket KA. Setiap calon penumpang KA, diwajibkan menjalani cek suhu tubuh dengan alat thermo gun hingga saat ini dilakukan sistem otomatis.

BACA JUGA :   Partai Gerindra Adakan Konsolidasi dan Pengukuhan Koordinator TPS Kecamatan Parungkuda dan Ciambar 

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan dengan ditetapkannya PPKM Darurat oleh pemerintah, masyarakat diharapkan dapat melakukan penyesuaian serta mematuhui peraturan yang juga berlaku pada moda transportasi KA. Apalagi mulai tanggal 5 sampai dengan 20 Juli 2021 nanti, setiap pelanggan KA jarak jauh baik di Pulau Jawa maupun Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Persyaratan dua rapid test agar masyarakat bisa menggunakan moda transportasi KA, maka itulah yang akan diperiksa petugas sebagai kelengkapan adminstarsi. Untuk itu masyarkat perlu melakukan penyesuaian sebagai syarat naik KA jarak jauh, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam. Sedangkan Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam yakni sebelum keberangkatan KA. Namun khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, setiap pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin’ minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

BACA JUGA :   Jalin MoU dengan RS Untuk Pelayanan Rujukan Balita Stunting, Dr. Nurdin : Wujud Komitmen Tuntaskan Stunting

“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA jarak jauh. Namun setiap pelanggan ini, juga harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dengan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” jelasnya, Selasa 03 Juli 2021.

Menurutnya untuk pelanggan di bawah umur 18 tahun, maka tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan pelanggan di bawah umur 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Kemudian untuk pelanggan KA lokal dan KA Aglomerasi, juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Setiap pelanggan golongan ini, tentu akan menjalani atau dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen’ terlebih dahulu secara acak kepada para pelanggan KA yang datang ke stasiun.

Namun peraturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Nomor : 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada pasa pandemi Covid-19. Persyaratan tersebut baru diberlakukan yakni mulai tanggal 05 Juli 2021 oleh Kemenhub RI dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan KA.

BACA JUGA :   Hingga Oktober 2019, 895 Wanita Muda di Tanggamus Menjanda

“Setiap pelanggan KA harus dalam kondisi sehat yaitu tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Selain itu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ujarnya saat melansir rilis yang disampaikan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
Ixfan menambahkan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA jarak jauh. Hal itu, juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan pemerintah. “Namun saat ini layanan tersebut, masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap, maka akan kami informasikan terutama soal teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan KA,” tandasnya.*(ajun)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses