MADIUN – Untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) selaku operator Kereta Api (KA) tentu akan mengikuti ketentuan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Namun kami masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan KA dari Satgas Penanganan Covid-19 Pusat dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) saat pemberlakuan PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021,” ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko saat mengutip Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Senin 02 Juli 2021.
Menurut dia bahwa persyaratan terbaru untuk perjalanan KA yang akan segera di umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah yakni dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak. Namun sebelum PPKM Darurat, KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan ketat dengan mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat dan Kemenhub RI.
“KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah. Tentunya, ini adalah demi kebaikan kita bersama. Setelah nanti ada peraturan PPKM Darurat, kami harapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi KA,” jelasnya.
Ixfan menambahkan dengan pemberlakuan PPKM Darurat, tentunya juga akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian KA, baik itu KA jarak jauh maupun KA Lokal. Namun jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka pihaknya akan mengembalikan 100 % bea tiket yang sudah dibeli pelanggan KAI.*(ajun)