Kebijakan PPKM Berbasis Mikro di Aceh Libatkan Seluruh Satgas Hingga Pedesaan

  • Bagikan
Gubernur Aceh Nova Iriansyah

LHOKSEUMAWE – Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, MT telah mengeluarkan instruksi tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan melibatkan seluruh unsur Satgas Covid-19 yang telah terbentuk di seluruh desa di Provinsi Aceh.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Kabiro Humas dan Protokoler Pemprov Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (25/5) dalam press release kepada DimensiNews.co.id mengatakan, instruksi gubernur tentang PPKM berbasis mikro akan mengoptimalkan seluruh Satgas Covid-19 seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Aceh.

Menurutnya, dikeluarkan instruksi tersebut untuk menindaklanjuti instruksi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat pedesaan.

BACA JUGA :   Bawaslu Tanjab Timur Proses Laporan Pelanggaran Pemilu CE-Ratu

Muhammad Iswanto juga menyebutkan, Gubernur Aceh juga menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk mengatur PPKM berbasis mikro hingga ke tingkat pedesaan dengan melibatkan seluruh Satgas Covid-19 yang sudah terbentuk di pedasaan.

“Penekanan untuk mengoptimalkan dan memberdayakan seluruh Satgas Covid-19 di desa yang berpotensi adanya gejala peningkatakan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Sementara petunjuk dan teknis penanganan Covid-19 dilakukan berdasarkan zona wilayah. Untuk wilayah Zona Hijau dilaksanakan dengan cara melalukan surveilans aktif kepada masyarakat serta terus melakukan pemantauan kasus Covid-19 secara rutin.

Untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

BACA JUGA :   Pimpin Apel, Wali Kota Tangerang Ingatkan Pegawai Untuk Saling Mendukung Tangani Banjir

Sedangkan Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Dan untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat desa.

“Pemerintah daerah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” kata Muhammad Iswanto.

BACA JUGA :   Sertijab Tiga Jabatan di Polres Tangsel, Kompol Endang Jadi Kanit IV Pam Obvit Polda Metro Jaya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses