Perkembangan Covid -19 Di Kabupaten Bungo, Ini Kata Jubir Tim Gugus Tugas

  • Bagikan

MUARA BUNGO– Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 kembali menggelar komprensi pers terkait perkembangan covid-19 di kabupaten Bungo, Jambi.

hal ini di sampaikan langsung oleh juru bicara Tim gugus tugas Covid-19 dr Safaruddin Matondang dan Drs Tobroni Yusuf, Rabu (19/05/2021)

Kadis kesehatan dr Safaruddin Matondang dan selaku juru bicara Tim gugus tugas mengatakan, mohon maaf mungkin selama ini agak tertunda kegiatan

“Namun kami tetap mengirim secara apa online kepada setiap instansi termasuk ke dinas Infokom dan juga ke Provinsi bahkan ke Satgas Provinsi dan tidak pernah putus menyampaikan setiap harinya,”kata dr. Safaruddin Matondang.

Safaruddin menyebutkan, dari data yang di terima sekarang kondisi sampaikan ke Provinsi itu,  total Suspek 35 Orang, Proses Pemantauan 36 Orang, Selesai Pemantauan 29 Orang , dua Konfirmasi Total 623 Orang Proses : 63 Orang Selesai

“560 Orang Sembuh, Meninggal 7 Orang pemantauan kemudian hari ini ada penambahan 13 orang,”sebutnya

BACA JUGA :   Ratusan Kilo Ganja Jaringan Sumatra Serta Dia Kurir Diringkus Satresnarkoba Jakarta Barat

Dikatakan, dr. Safaruddin Matondang agar masyarakat kabupaten Bungo terhindar dari Covid-19 patuhi Prokes

“Bahwa kita ketahui banyak masyarakat berlebaran mengunjungi sanak keluarga mungkin Tanpa mematuhi protokol kesehatan,”ujarnya.

dr. Safaruddin mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada covid-19 mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar covid-19. Sebelumnya ia juga melakukan rapat dengan pihak kepolisian TNI untuk mengentikan kegiatan yang mengundang keramaian.

Seperti himbauan Bupati Bungo tertuang dalam memutuskan mata rantai covid-19, baik itu di kota maupun di desa desa, dalam himbauan tersebut melalui Surat Edaran Gubermur Jambi Nomor 5-100/898/DP3AP2-431V/2021 tanggal 19 April 202,

Tentang Tindak Lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatantan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan
covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta memperhatikan hasil Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Hari Raya ldul Fitri 1442 H dimasa Pandemi COVID-19 Tahun
2021, dengan poin.

BACA JUGA :   FIFGROUP Terus Berkiprah Dukung UMKM di Masa Pandemi

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menernapkan Work From House (wFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar S0% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secararn lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secan daring (online) dan luring (effline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikai dan teknologi infomasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakal tetap dapat beroperasi 100%
dengan pengaturan operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi seratus persen dengan pengataran openasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BACA JUGA :   Puskesmas Poned Pagar Dewa Laksanakan Program Posling di Tiyuh Cahyou Randu

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan mall, restoran, tempat wisata dan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan sampai dengan pukul 21.00 Wib.

Kegiatan fasilitas umum, pusat perbelanjaan mall, restoran, tempat wisata dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal lima puluh persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

& kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapot menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di numah ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas jamaah maksimal 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan Dinas Perhubungan melakukan pengatunan kapasitas dan jam operasional transportasi umum sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses