ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dan raihan opini WTP BPK RI telah diterima oleh Pemkab Aceh Utara selama enam kali berturut-turut sejak di pimpin oleh Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berlangsung Senin, (3/5) yang berlangsung di aula BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Arif Agus, SE, MM, Ak, CPA, dalam arahannya mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Aceh Utara untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain agar memerintahkan TAPD dan BUD supaya merasionalisasi belanja dengan memperhatikan kas yang dibatasi peruntukannya dan mengevaluasi kondisi Kas Daerah secara periodik dengan cermat.
BPK juga merekomendasikan Bupati Aceh Utara agar memerintahkan Kepala BPKD supaya mengusulkan Perubahan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menginventarisasi aset tetap tanah yang diberi keterangan Idle Assets untuk kemudian ditetapkan status penggunaannya oleh pejabat berwenang.
“Manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, namun pada efektivitas Kepala Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara sistem informasi untuk memantau terhadap tindak lanjut rekomendasi itu,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Arif Agus.
Sementara itu, Usai menerima laporan LHP, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menyampaikan terimakasih kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, terutama kepada Tim yang bertugas dalam waktu yang telah ditentukan dapat menyelesaikan proses pemeriksaan, serta telah memberikan kepercayaan dengan opini WTP atas audit Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2020.
“Opini WTP tentu saja telah melalui penilaian yang matang oleh Tim Pemeriksa. Ini adalah WTP yang ke-enam bagi Pemkab Aceh Utara mudah-mudahan menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja sesuai panduan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga meminta kepada BPK untuk terus memberikan masukan dan pembinaan, sehingga Pemkab Aceh Utara dapat melakukan perbaikan-perbaikan pada bagian-bagian laporan yang belum sempurna, khususnya untuk menindaklanjuti poin-poin rekomendasi dari BPK.
Bupati Aceh Utara itu juga menyampaikan terimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh SKPK yang telah bekerja sama dalam menyusun laporan keuangan. Juga adanya dukungan yang luar biasa dari jajaran Forkopimda, sehingga Aceh Utara bisa meraih opini WTP enam tahun berturut-turut.