Lima Pelaku Tidak Pidana Pemilu Di Sarolangun Hanya di Jatuhi Hukuman 5 Bulan Masa Penagguhan 

  • Bagikan

DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Kasus tindak pidana pelanggaran pemilu yang terjadi kabupaten sarolangun telah diputuskan oleh majlis hakim pengadilan negeri sarolangun,namun lima tersangka tersebut tidak ditahan.

Kasus tersebut terjadi di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung kecamatan bathin VIII pada masa pemungutan 17 april lalu.

Pasalnya beberapa oknum dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali dengan memanfaatkan waktu akhir pencoblosan untuk mencoblos surat suara sisa pemilu.

Dalam persidangan, terdapat lima orang terdiri dari tiga orang dari saksi partai, satu orang Linmas, dan satu simpatisan caleg yang melanggar peraturan pemilu itu  dijatuhi hukuman 5 bulan masa penangguhan.

hukuman yang diberikan hakim kepada 5 terdakwa adalah hukum 2 bulan penjara dengan 5 bulan masa penangguhan.

BACA JUGA :   Wujudkan Nawakarya, Gresik Lounching Gerakan 1000 UMKM Bangkit Untuk Gresik Mandiri Berkarya

Bukan hanya itu saja, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 500 ribu dengan subsidier 1 bulan penjara.Hanya saja, para terpidana tidak ditahan, hanya menjalankan hukuman percobaan selama 5 bulan.

“Hukuman percobaan itu tidak ditahan, tapi apabila dalam kurun waktu 5 bulan para terpidana ini melakukan tindak pidana lagi, baru mereka menjalani hukuman penjara tersebut,”ujar Mudrika Divisi Hukum penindakan pelqnggaran Bawaslu saat menghadiri sidang putusan.  Selasa kemarin

Untuk proses selanjutnya, Gakkumdu Bawaslu sarolangun segera melakukan pembahasan tahap 4, guna menyikapi putusan tersebut apakah banding atau tidak atas putusan majelis hakim

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Sanu

Editor.                       : Red DN

BACA JUGA :   Ciptakan Kawasan Bermasker Karena Pandemi Covid-19, Juga Demi Desanya Bersih Dari Berbagai Penyakit
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses