Digunakan Ilegal, Bupati Akan Kosongkan Gedung Eks Pemkab Tangerang

  • Bagikan
Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang.

TANGERANG – Gedung tua Eks Pemerintah Kabupaten Tangerang di Jalan Daan Mogot yang berada di depan kantor Polres Metro Tangerang kondisinya sangat memprihatinkan. Saat ini, di beberapa bagian gedung dimanfaatkan serta dihuni kelompok-kelompok masyarakat serta ada dugaan disewakan kepada sejumlah pengguna.

Bangunan yang sudah tidak digunakan lagi sejak 1993 saat Kota Tangerang terbentuk ini tidak lagi digunakan oleh Pemkab Tangerang. Pasalnya, secara keseluruhan pusat Pemkab Tangerang pindah ke Tigaraksa.

Tidak ada pengamanan dari pihak Pemkab Tangerang terhadap aset gedung tersebut. Namun di beberapa lantai, terdapat aktifitas perkantoran yang bukan merupakan pihak Pemkab Tangerang. Sementara aliran listrik dari PLN dan juga aliran air PDAM di gedung tersebut masih berjalan normal.

BACA JUGA :   Kota Tangerang Miliki Kampung Tertib Lalu Lintas

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan akan bertindak tegas untuk pihak yang menggunakan aset gedung Eks Pemkab Tangerang di Jalan Daan Mogot tersebut.

“Kita akan kosongkan dan habis lebaran mau ditertibkan,” ungkap Zaki, Jumat (16/4/2021).*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses