Kasus Penabrak Anggota Polisi Hairul Aswat Sudah Memasuki Tahap II Dan Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan Negri Merangin

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id MERANGIN – Kasus Penabrakan Salah satu angota sat lantas Polres Merangin yang bernama Bripka Lindung Elvis Hutagalung, beberapa waktu Lalu sudah memasuki tahap II dan langsung di limpahkan Ke Kejaksaan Negri Merangin, Pada Selasa (14/05) Pagi Tadi.

Tersangka Atas Nama Hairul Aswat akan dilakukan penahanan, karna perbuatanya sudah Masuk ke Ranah Hukum Kriminalitas Laka Lantas yang mencoba melukai Salah Satu Angota Sat Lantas Polres Merangin.

Pelimpahan Kasus tahap II yang telah membuat satu angota Sat lantas, di benar kan langsung Oleh Kasat Lantas Polres Merangin Iptu Adli Bahwa Anggotanya Telah Melimpahkan Kasus II ini Ke Kejaksaan Negri Merangin Untuk Melakukan penahanan Tersangka tersebut.

BACA JUGA :   Peduli Sesama, BAGANA Kota Tangerang Gelar Bantuan dan Baksos kepada Korban Banjir Lebak

”Angota kami sedang berada di kejaksaan negri merangin, sedang melakukan pelimpahan Terhadap Tersangka Hairul Aswat, yang telah melukai Satu angota Kami yang cidra Saat di Tabraknya, ”Kata Kasat.

Kasat mengatakan,bahwa Setelah Melakukan Pelimpahan terhadap Tersangka Hairul Aswat, Hairul Aswat Sudah Menjadi tahanan Kejaksaan negri Merangin.

”Setelah melakukan pelimpahan Tahap kedua, Tersangka sudah menjadi Tahanan Kejaksaan Negri Merangin, dan Mengikuti prosedur Hukum yang berlaku, ”Jelas kasat.

Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).” Jelas Kasat.

BACA JUGA :   Pedangdut Rizky – Ridho Bangun ‘Rumah Kembar’

 

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Eric

Editor .                      : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses