TULUNGAGUNG – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung akan segera terapkan ElectronikTraffic Law atau yang sering kita kenal dengan Tilang Electronik yang sistem kerjanya dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Dalam sambutannya Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto S.H., S.I.K., M.H mengatakan,” dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo, yang salah satunya tentang Sisitem Tilang Elektronik, Polres Tulungagung melalui Satuan Lalu Lintas, pada hari ini akan mengadakan penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik,” terang Handono Subiakto, Kamis (18/03/2021).
“Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang di jalan.
Penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis,” ungkapnya.
Sistem kerja dari Electro nic Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK,” jelas Kapolres.
Handono Subiakto menjelaskan ETLE kelihatannya sangat rumit akan tetapi ini adalah proses pendewasaan bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap hukum, khususnya tata tertib berlalu lintas. sebab tidak menutup kemungkinan, dengan pertumbuhan perekonomian di Tulungagung dapat berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Hal ini dapat dilihat dari penambahan jumlah kendaraan yang setiap harinya dan belum diimbangi dengan peningkatan kapasitas jalan sehingga diperlukan kesadaran bagi pegendara untuk mematuhi dan tertib berlalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Kemacetan lalu lintas dapat menimbulkan berbagai dampak ekonomi dan sosial terutama untuk pengguna jalan, sehingga stakeholder yang ada harus mampu membuat terobosan dalam menanggulangi kemacetan, salah satunya dengan adanya ETLE sebagai jawaban penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi.
ETLE juga dapat membantu fungsi pengawasan Pimpinan Kepolisian, khususnya Satlantas agar para personil dilapangan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak citra Polri. Maka dari itu, selaku Pimpinan di Polres Tulungagung mohon dukungan kepada Bupati berserta unsur Forpimda sesuai dengan ranah masing-masing, agar program ETLE ini dapat berjalan di Tulungagung,” tuturnya.
Mengakhiri sambutannya Kapolres menyatakan,” kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tulungagung yang sangat mendukung pengadaan perangkat dalam proses ETLE, serta Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri yang sudah mendukung dalam nota kesepemahaman penegakan hukum berkeadilan, melalui tilang elektronik, serta Kepala Kantor Pos Tulungagung, yang juga mendukung dalam pendistribusian.
Dukungan dan koordinasi serta kolaborasi antar instansi, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan ETLE yang ada di Tulungagung ini, merupakan yang pertama kali di karesidenan Kediri dan merupakan kamera terbaik di wilayah Jawa Timur, dan akan selalu koordinasi dan kolaborasi antar instansi, sehingga bisa memberikan keselamatan berlalu lintas kepada seluruh masyarakat Tulungagung,” tutup Kapolres.*(Crs/Untung)