Telan Anggaran 1,9 Milyar Pembangunan Gedung Parkir GOR Dimyati Kota Tanggerang  Dinilai Asal Jadi

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id KOTA TANGERANG – Pembangunan Gedung Parkir Gelanggang Olahraga (GOR,) Dimyati, Kota Tangerang yang menelan anggaran 1,9 Milyar yang bersumber dari APBD Kota Tanggerang Tahun 2018 dikeluhkan warga.

Pasalnya selain lantainya licin, kotor dan kumuh di lokasi itu juga tidak ada lampu penerangan sehingga kalau malam hari gelap gulita.

R. Nasution salah satu warga menuturkan, kalau kondisi gedung parkir itu kurang layak, sebab selain lantainya licin dan penuh tanah, pekerjaan lahan parkir itu juga dinilai asal jadi aja. “Saya parkir disitu licin, karena banyak tanah, malam hari juga gelap,” katanya, Selasa (12/3/2019).

Dikatakan R. Nasution kalau lantai dua gedung parkir itu juga tidak ditutup atap. Sehingga kalau hujan turun ya” tampias sampai kebawah dan bisa membahayakan para pengguna. “Itu juga bisa membahayakan pengendara yang parkir. Air mengalir dan licin karena tidak ada atapnya,” keluhnya.

BACA JUGA :   Kendalikan Penularan Covid-19, Kapolresta Bersama Dandim Kota Malang Cek Pospam Lebaran

Saat dikonfirmasi, Kasi Pembangunan Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang, Rusdi, mengatakan, kalau pembangunan gedung parkir itu telah rampung dikerjakan oleh pihak kontraktor dan sudah dibayarkan, Namun Rusdi mengaku bahwa anggaran pembangunan gedung parkir itu masih kurang.

Terkait kondisi lantai yang dipenuhi tanah, Rusdi menjelaskan kalau lantai bawah gedung parkir tidak dianggarkan dan hanya menggunakan pavling blok bekas.

“Itu sudah rampung, sudah bisa digunakan. Kalau listrik ada di RAB, tapi anggarannya masih kurang. Untuk kanopi memang belum dianggarkan. Pavling blok itu digunakan yang sudah ada. Jelas Rusdi

Ya memang anggarannya kurang, sekitar Rp 400 jutaan, sebab dari anggaran yg kita ajukan itu ada pengurangan anggaran yg di lakukan oleh TAPD (Tim Anggaran Pembangunan Daerah) tambah Rusdi.

BACA JUGA :   Pusdikkes Kodiklatad Beri Layanan Kesehatan di Lokasi Bencana Lebak

Mendengar laporan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, apabila terjadi kesalahan dalam pekerjaan Gedung Parkir itu, maka sesuai aturan, pihak kontraktor bisa dikenakan sanksi. Namun menurut Turidi, harus melihat spesifikasi terlebih dahulu.

“Kita lihat dulu spesifikasinya. Berdasarkan aturan kalau pekerjaan itu hanya selesai 80 persen maka yang dibayarkan sesuai pekerjaan. Ya, sisanya 20 persen dibayarkan pada ABT,” jelas Turidi.

Diketahui, pekerjaan gedung parkir itu dilaksanakan oleh kontraktor CV Sumber Lama Semesta, sumber anggaran biaya tambahan (ABT) APBD tahun 2018 sebesar Rp1,9 miliar. Dikerjakan sejak Juli tahun 2018 dengan masa kerja 100 hari kalender

 

 

 

BACA JUGA :   Tak Miliki Izin dan Lemah Pengawasan, Joe Hotel Diduga Jadi Tempat Mesum Pengunjung

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor .                      : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses