Sudah Disegel Petugas Puluhan Kios di Kalideres Terus Berjalan,Masyarakat Tunggu Ketegasan Satpol PP

  • Bagikan

JAKARTA – Meski sudah di segel oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres Puluhan kios di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di RT 03 dan 05 RW 13 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat terus berjalan.

Menurut sumber dari beberapa warga di sekitar lokasi mengatakan,puluhan kios dengan mengunakan rangka baja ringan tersebut akan di jadikan pasar.dan sebagian kontrakan.

“Informasinya mau di bikin pasar,kayanya ada juga kontrakan.”kata salah satu warga yang enggan di ketahui namanya.

Kepala Seksie Pengawasan Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres Reza mengatakan bahwa bangunan kios tersebut sudah di lakukan penyegelan dan sudah di rekomendasi tehknik (Rekomtek) ke Satpol PP.

BACA JUGA :   Citra Nusantara Volly Ball Competition Putra Putri Memperebutkan Piala MAVI Banten

“Unttuk bangunan puluhan kios itu sudah di segel dan sudah di rekomtek ke satpol PP.kata Reza saat di temui di ruang kerjanya.(8/3/2021)

Untuk tindak lanjutnya kata Reza tergantung Satpol PP, tugas kami sebagai pengawasan sudah selesai mulai dari Surat Peringatan (SP) sampai Segel.katanya

Sementara itu Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarkat Abdi Lestari (LSM ABRI) Jaya Caniago,SH mendesak pihak satpol PP untuk menghentikan segala kegiatan pada bangunan kios yang di duga tidak memiliki izin dari pemda tersebut.

Pasalnya kata Jaya Caniago,bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan aturan peraturan daerah yang berlaku.

“Selain itu bangunan tersebut juga berdampak merugikan negara,karena tidak ada retrebusi daerah yang masuk secara resmi melalui pembangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.”ujarnya

BACA JUGA :   Buka Pelatihan Teknologi dan Kewirausahaan, Sekda Harapkan Skil Para Pendidik Makin Unggul

Masih di katakan Jaya,kalau di lokasi itu nantinya di jadikan pasar di khawatirkan akan banyak menimbulkan masalah seperti lingkungan sudah pasti terganggu,limbahnya mau di buang kemana,belum lagi masalah samapah.kata dia

“Untuk itu kami menunggu ketegasan pihak aparatur pemerintah Satpol PP untuk menghentikan dan membongkar bangunan yang di duga melanggar aturan tersebut.Kalau hal seperti ini dibiarkan saja di khawatirkan akan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarkat mengenai kinerja Satpol PP dalam menjalankan tupoksinya.”ujar Jaya Caniago.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses