Kepala KPP Pratama Kisaran Apresiasi Pemkab Asahan, Bupati Sampaikan SPT Tahunan Lewat Aplikasi E-Filling

  • Bagikan

ASAHAN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menggelar kegiatan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan yang dihadiri Bupati Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (4/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Kisaran, Anto Sibarani mengatakan, tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran sebesar Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M atau sekitar 99,44% dari pencapaian.

Kemudian, untuk tahun 2021, target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran sebesar Rp 957,7 M atau meningkat sebanyak 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.

Selain itu, ia juga menjelaskan, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak di tanggal 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak di tanggal 30 April.

BACA JUGA :   BNPB Akui Data Covid-19 Pemerintah Pusat dan Daerah Berbeda, Pengamat: Sangat Berbahaya

Hal tersebut sesuai dengan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Terakhir, ia juga mengapresiasi Pemkab Asahan atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal.

“Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan,” harapnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Asahan, Surya mendukung kegiatan yang diselengarakan KPP Pratama Kisaran dan mengajak masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara melalui KPP.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini, yakni dengan menggunakan SPT e-Filling, dimana wajib pajak dapat melaporkan SPTnya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

BACA JUGA :   MPK Desak KPK Untuk Membuka  Barang Bukti (Handpone) Milik Rohadi Kasus Terpidana Suap SJ

Sedangkan bagi para ASN diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menpan RB RI dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan,” pungkasnya.

Ia juga berharap agar yang dilakukan hari ini melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara perpajakan nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik, yang akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak.

Pasca menyampaikan sambutannnya, Bupati Asahan menyampaikan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Filling diikuti oleh pejabat Pemkab Asahan lainnya. (AN)

BACA JUGA :   Tindakan Nyata Prodi Pendidikan Matematika STKIP Kie Raha Ternate Untuk Masyarakat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses