Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sulut, dan Papua

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi Miras

JAKARTA – Presiden RI Ir. Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu, salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (Miras).

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip Dimensi News dari Perpres Nomor 10 tahun 2021, Minggu (28/2/2021):

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

BACA JUGA :   Walikota Jakarta Barat Apresiasi Turnament Mini Soccer Warga Kelurahan Kamal Kalideres

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

BACA JUGA :   Perjalanan Commuter Line Terganggu, Penumpang Menumpuk di Tanah Abang

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses